BARITO UTARA, suarakpk.com - Kebakaran hebat terjadi di Industri UD Sumber Baru pada awal bulan Agustus 2021 lalu. Hal ini pun juga dibenarkan oleh Kapolsek Montallat, Iptu Rahmad Tuah SH MH, Jumat 27 Agustus 2021 kepada awak media ini.
"Tidak tersangka, karena yang terbakar rumah pribadi dan akibat arus pendek serta tidak ada yang dirugikan," tulis Rahmad Tuah melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia melanjutkan, untuk kasus kebakaran sampai sekarang ini belum à da keterangan yang diberikan dan berapa kerugian dalam musibah tersebut.
"Kita belum menerima laporan yang bersangkutan berapa kerugian. Dalam kejadian sendiri tidak ada korban jiwa," sebutnya.
Dari sumber lapangan yang dipercaya menyampaikan, peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah Montallat adalah sebuah pabrik, mess, truk dan warung idustri UD Sumber Baru.
Dalam kasus ini juga dipertanyakan septi keamanan karyawan, karena diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan tahun 2003, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja) mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar