FOTO : Mahasiswa yang terlibat video viral berjoget di atas ambulance milik Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Enam
mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya yang terlibat
membuat video “bergoyang” di atas
ambulance bebas dari jeratan hukum.
Hal ini pun disampaikan oleh Kapolres Kapuas, AKBP Manang
Soebeti kepada awak media ini, Kamis 26 Agustus 2021 melalui pesan singkat
whatsapp.
“Mereka (enam mahasiswa) kita serahkan kepada Rektorat IAIN. Nanti
biar dari kampus memberikan sanksi kode etik mahasiswa dan sanksi akademik dari
kampus,” sebut Kapolres Kapuas ini.
Manang Soebeti menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan
penyelidikan oleh Unit Satreskrim Polres Kapuas tidak ada tindak pidana yang
dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Sebab, dari pengakuan yang bersangkutan
mereka membuat video secara spontan bukan untuk konten atau maksud lainnya.
“Tidak ada tindak pidana dan kasusnya pun sepenuhnya kita
serahkan kepada pihak Kampus. Mereka juga sudah meminta kepada masyarakat dan
publik secara terbuka,” tuturnya.
Sementara dari keterangan Rektor IAIN Palangka Raya, Khairil
Anwar mengatakan, bahwa pihak belum bisa memberikan sanksi kepada mahasiswa
yang telah membuat video tak patut dilakukan tersebut.
“Untuk sanksi nanti setelah mereka selesai KKN pada 30
Agustus 2021, baru akan kita minta klarifikasi dulu kepeda mereka. Setelah itu
baru akan diketahui sanksi yang akan diberikan,” sebut singkat Rektor IAIN ini.
(nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar