Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Katingan, Kontraktor Ditetapkan Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad




 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Agustus 2021

Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Katingan, Kontraktor Ditetapkan Tersangka

FOTO IST : Kejaksaan Negeri Katingan menetapkan N (seorang kontraktor) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi  Penyalahgunaan Dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten Katingan.

 

KATINGAN, suarakpk.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan tetapkan seorang kontraktor tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten setempat.

 

N alias BR sendiri juga dilakukan penahanan oleh penyidik dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan pada Jumat 30 Juli 2021, selama 20 hari dan terhitung sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2021.

 

Kepala Kejari Katingan, Firdaus SH MH melalui Kepala Seksi Tipikor Erfandy Rusdy Quiliem SH MH mengatakan, setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan terhadap N sebagai saksi dalam kasus Dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten Katingan. Setelah cukup bukti-bukti, penyidik pun menetapkan N sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

 

“Setelah cukup bukti penyidik Jaksa menetapkan N tersangka. N sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi kepada 4 kelompok tani di Kecamatan Tewang Senggalang Garing pada tahun 2017,” ucap Erfandy Rusdy Quiliem, Senin 2 Agustus 2021.

 

Akibat ulang tersangka N, lanjut Kepala Seksi Tipikor Katingan ini, negara mengalami kerugian Rp 387.068.691,-. Namun dalam kasus ini , katanya, tidak sampai disini saja tetapi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelompok-kelompok tani lainnya.

 

“Ini tujuannya apakah juga terdapat kerugian negara atau tidak, karena dalam proyek bantuan bibit ternak tersebut jumlahnya Rp 7.913.327.500,-,” tutupnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)