FOTO IST : Kejaksaan Negeri Katingan menetapkan N (seorang kontraktor) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten Katingan.
KATINGAN, suarakpk.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan tetapkan
seorang kontraktor tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Penyalahgunaan Dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten setempat.
N
alias BR sendiri juga dilakukan penahanan oleh penyidik dan dititipkan di
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan pada Jumat 30 Juli 2021,
selama 20 hari dan terhitung sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2021.
Kepala
Kejari Katingan, Firdaus SH MH melalui Kepala Seksi Tipikor Erfandy Rusdy
Quiliem SH MH mengatakan, setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan terhadap N
sebagai saksi dalam kasus Dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten Katingan. Setelah
cukup bukti-bukti, penyidik pun menetapkan N sebagai tersangka dan langsung
dilakukan penahanan.
“Setelah
cukup bukti penyidik Jaksa menetapkan N tersangka. N sendiri melakukan
penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Katingan
dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi kepada 4 kelompok tani di Kecamatan
Tewang Senggalang Garing pada tahun 2017,” ucap Erfandy Rusdy Quiliem, Senin 2
Agustus 2021.
Akibat
ulang tersangka N, lanjut Kepala Seksi Tipikor Katingan ini, negara mengalami
kerugian Rp 387.068.691,-. Namun dalam kasus ini , katanya, tidak sampai disini
saja tetapi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelompok-kelompok tani
lainnya.
“Ini
tujuannya apakah juga terdapat kerugian negara atau tidak, karena dalam proyek bantuan
bibit ternak tersebut jumlahnya Rp 7.913.327.500,-,” tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar