FOTO IST : Penyidik melakukan pemeriksaan kepada pelaku persetubuhan anak bawah umur di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Persetubuhan
anak bawah umur kembali terjadi, kali ini terjadi di Kota Palangka Raya. Seorang
tetangga menyetubuhi Anak Baru Gede (ABG) berusia 12 tahun di Pelabuhan Kereng
Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Informasi kepolisian menyebutkan, pada 3 Juli 2021 sekitar
pukul 09.00 WIB korban X yang sedang asyik duduk tiba-tiba pelaku BS (46)
datang memanggil sambil menarik tangan korban dan berkata “kawani aku ke
pelabuhan yo”.
Sambil menarik tangan korban menuju pelabuhan, pelaku menyuruh
korban berbaring dan melepaskan baju. Mendengar perkataan itu korban berusaha
memberontak ingin pulang kerumah, tetapi pelaku dengan kuat memegang tangan
korban.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfandie Mustofa
melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung membenarkan telah mengamankan seorang
pelaku persetubuhan anak bawah umur di Kecamatan Sabangau.
Ia menceritakan, modus pelaku untuk menutupi perbuatannya
memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban dan mengatakan jangan menceritakan
kepada orang lain atas perbuatannya itu. Atas kejadian tersebut, korban menceritakan
kepada tantenya dan disampaikan kepada ibu korban.
Tidak terima anaknya disetubuhi, orang tua korban langsung
melaporkan ke Polsek Sabangau. Atas laporan itu pun dilakukan kepolisian
langsung mengejar pelaku dan langsung di tangkap tanpa perlawanan.
“Usai melakukan persetubuhan, pelaku memberikan uang Rp 100 ribu
kepada korban agar tidak menceritakan kepada orang lain. Hasil pemeriksaan
pelaku ditetapkan tersangkan dan sudah ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polresta
Palangka Raya, Selasa 3 Agustus 2021. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar