Diduga Tak Transparan Penggunaan Uang Partai, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Magelang Terancam Dilaporkan Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Nataru 2024/2025


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Agustus 2021

Diduga Tak Transparan Penggunaan Uang Partai, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Magelang Terancam Dilaporkan Polisi

KOTA MAGELANG, suarakpk.com – Polemik yang terjadi dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat terus menyeruak dalam kehidupan politik di Kota Magelang.

Mosi tidak percaya kepada Ketua DPC PD Kota Magelang, Dian Mega Aryani,S.E.M.M dari seluruh pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) dan Pengurus Ranting PD se  Kota Magelang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh DPAC PD Magelang Selatan Ardiya Dayinta Purasari, Ketua DPAC PD Magelang Tengah Robertus Prayogo, Sekteraris DPAC PD Magelang Utara, Heri Nugroho termasuk seluruh Ketua Ranting di tingkat kelurahan pada tanggal 19 Juli 2021.

Ketua DPAC PD Magelang Tengah, Robertus Prayogo, menuturkan, bahwa surat pernyataan tersebut telah dikirimkan kepada yang bersangkutan dan DPD PD Jawa Tengah hingga ke Mahkamah Partai Demokrat di Jakarta.

“Kami membuat pernyataan ini dikarenakan di tubuh PD Kota Magelang adanya masalah, yakni Ketua DPC bertindak yang tidak semestinya, sehingga berujung membuat partai kurang solid,” tuturnya.

Prayogo mengatakan, bahwa sikap mosi tidak percaya sebagai wujud kepedulian DPAC Kota Magelang dalam meluruskan roda organisasi Partai.

“Kami selaku para kader berniat meluruskan PD Kota Magelang agar bisa mendukung kebijakan pusat,” katanya dalam jumpa pers di RM Joglo Pancuran Pitoe, Selasa (27/7/21)

Menurut Prayogo, ada beberapa pokok masalah yang mendasari mosi tidak percaya, diantaranya tidak adanya transparansi dan tidak akuntabel dalam pengelolaan keuangan partai, baik bersumber dari iuran wajib anggota Fraksi DPRD maupun sumber keuangan yang berasal dari APBN/APBD.

“Dari sisi transparansi, ibu ketua belum pernah memasukkan sumber keuangan parpol (fraksi DPRD) ke rekening DPC dari tahun 2018-2020, sehingga, diduga iuran wajib fraksi tersebut dinikmati sendiri oleh ketua DPC,” ujarnya.

Prayogo menandaskan, bahwa Ketua DPC Demokrat Kota Magelang, Dian Mega tidak pernah mengadakan koordinasi dengan pengurus DPC (bendahara) dalam mengelola keuangan yang bersumber dari iuran wajib fraksi.

“Sehingga, dalam pengelolaan keuangan partai menjadi tidak akuntabel,” tandasnya.

Dari permasalahan ini, lanjut Prayogo, DPAC menilai, Ketua DPC telah melanggar AD/ART Partai Demokrat 2020 Pasal 98 ayat 1, 2, 3 yaitu tentang pengelolaan keuangan.

“Yang menurut kami, diduga beliau melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penggelapan keuangan partai, maka kami berniat untuk melaporkan dugaan penggelapan uang partai ini ke pihak kepolisian,” lanjutnya.

Prayogo mengungkapkan, bahwa DPC Demokrat Kota Magelang, tidak pernah melakukan koordinasi dan melaksanakan rapat, baik di tingkat cabang, anak cabang, maupun ranting selama Dian Mega menjabat Ketua DPC Demokrat Kota Magelang dan tidak difungsikannya seluruh pengurus DPC baik tingkat DPAC maupun ranting dalam setiap kegiatan pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres).

“Hal ini membuat PD Kota Magelang menjadi tidak dapat berkembang, karena ketua telah melanggar anggaran dasar partai yaitu pasal 86 dan anggaran rumah tangga partai tahun 2020 pasal 88,” ungkapnya.

Sementara, Ketua DPAC PD Magelang Selatan Ardiya Dayinta Purasari menegaskan, bahwa mosi tidak percaya tersebut didukung oleh segenap pengurus saat ini, mantan pengurus, dan mantan anggota dewan. Mereka mayoritas telah kecewa dengan kepemimpinan Dian Mega Aryani.

“Terus terang kami kecewa sejak beliau menjabat tahun 2018. Janji-janjinya tidak pernah ditepati. Sudah kami tegur berulang kali, tapi tidak membuahkan hasil. Kami sampaikan mosi tidak percaya ini semata demi partai yang diharap berjaya kembali di tahun 2024 mendatang,” tegasnya.

Terpisah, tenaga ahli (TA) PD, Fajar Widianto S.H. saat dikonfirmasi suarakpk, Jum'at (02/08/21), menjelaskan bahwa setelah mosi tidak percaya ditujukan kepada Ketua DPC PD, kemudian pada hari Jum'at (30/07/21) dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai TA PD.

Fajar mengatakan, bahwa pemberhentian atas dirinya di dalam dunia politik merupakan suatu hal yang biasa.

“Tetapi yang diherankan adalah, setelah ada mosi tidak percaya tersebut ditujukan kepada Ketua DPC, lalu saya diberhentikan dari pengurus partai,” katanya.

Kendati demikian tidak adanya hal yang mendasari kaitannya dengan pelanggaran tentang AD/ART Partai terhadap dirinya, terlebih pelanggaran yang menyangkut tata tertib di dewan.

Fajar menerangkan, pemberhentian atas dirinya diduga juga didasari adanya intervensi dari Wali Kota Magelang, dikarenakan adanya statement dari Ketua DPC PD kepada dirinya yang menyatakan adanya arahan dari Wali Kota dan DPD PD.

“Saya menyesalkan hal ini, karena Wali Kota terlampau masuk ke dalam ranah partainya,” terangnya.


Di sisi lain, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Magelang, Dian Mega saat dikonfirmasi suarakpk.com, Senin (2/8/2021) di kantor DPRD Kota Magelang terkait 'mosi tidak percaya dan pemberhentian Fajar sebagai TA PD, dirinya enggan memberikan komentar apapun.

“No Comment” ucapnya.

Sementara, saat dikonfirmasi, Wali Kota Magelang Dr.Aziz berdalih, bahwa yang terjadi di Partai Demokrat Kota Magelang merupakan murni internal partai, dirinya juga membantah telah melakukan intervensi pada Partai Demokrat.

“Kaitan hal itu adalah murni ranah internal Partai Demokrat tidak ada intervensi apapun terkait hal tersebut,” pungkasnya singkat. (Ajie/tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)