KOTA MAGELANG, suarakpk.com – Menjelang Musyawarah Cabang Partai Demokrat Kota Magelang yang tidak lama lagi akan dilaksanakan, namun persoalan yang belakangan menyeruak di tengah Partai Demokrat Kota Magelang dirasa semakin bergejolak dan memanas.
Hal tersebut terlihat dari beberapa persoalan yang dialami di internal Partai Demokrat itu sendiri. Mulai dari Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPC PD yang berujung pada pemberhentian Fajar Widianto S.H. selaku Tenaga Ahli PD Kota Magelang beberapa waktu lalu, Jum'at (30/07/21).
Sebagaimana dituturkan Ketua DPAC PD Magelang Tengah, Robertus Prayogo, beberapa waktu lalu Selasa, (27/07/21), bahwa pemberhentian Fajar Widianto S.H. selaku Tenaga Ahli PD Kota Magelang, didasari dari mosi tidak percaya terhadap ketua DPC PD yang tidak transparan dan tidak akuntabel dalam memasukkan sumber keuangan parpol (fraksi DPRD) ke rekening DPC sejak dari tahun 2018 s/d 2020. Sehingga hal tersebut memunculkan dugaan-dugaan terkait iuran wajib fraksi tersebut dinikmati sendiri oleh ketua DPC PD.
“Ketua DPC PD tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, yaitu tidak adanya koordinasi dengan pengurus DPC, utamanya kepada Bendahara dalam mengelola keuangan,” tuturnya.
Robertus Prayogo mengatakan, bahwa Ketua DPC PD dinilai telah melanggar AD/ART PD 2020 Pasal 98 ayat 1,2,3 tentang pengelolaan keuangan Partai.
“Menurut kami, diduga Ketua DPC PD melakukan tindak pidana penggelapan uang Partai, dan jika hal ini tetap berjalan seperti ini, maka Partai Demokrat Kota Magelang menjadi tidak berkembang,” katanya.
Dijelaskan Robertus Prayogo, bahwa dirinya menilai Ketua DPC telah melanggar anggaran dasar partai pasal 86 dan anggaran rumah tangga partai tahun 2020 pasal 88.
“Yang disimpulkan, bahwa ketua DPC PD sama sekali tidak menjalankan seluruh isi AD/ART Partai Demokrat,” jelasnya.
Robertus Prayogo, menandaskan, bahwa dengan ketidak percayaan terhadap ketua DPC Partai Demokrat, maka seluruh pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang dan pengurus ranting Partai Demokrat se-Kota Magelang mengambil sikap dengan menyatakan 'Mosi tidak percaya kepada Ketua DPC Partai Demokrat yaitu Dian Mega Aryani,S.E.M.M
“Menindak lanjuti hal tersebut, maka pengurus Partai Demokrat melalui pengacara, M.Hassan Latief S.H. mengambil sikap tegas dengan mendatangi Polres Kota Magelang sekitar Pukul.09.30 WIB untuk mengirimkan surat pengaduan "penggelapan" kepada KAPOLRES kota Magelang atas dugaan penggelapan yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kota Magelang yaitu Dian Mega Aryani,S.E.M.M,” tandas Robertus Prayogo saat ditemui di lingkungan Polres Kota Magelang. Kamis (12/08/21).
Robertus menegaskan, bahwa dirinya bersama pengurus yang lain akan tetap bertekad untuk terus mengawal proses ini hingga membuahkan hasil yang terbaik.
“Semua demi mengembalikan marwah dan kemajuan Partai Demokrat Kota Magelang saat sekarang dan masa akan datang,” tegasnya.
Sementara, Ketua DPC PD Dian Mega Aryani,S.E.M.M saat dikonfirmasi suarakpk.com terkait hal tersebut melalui sambungan telepon dan WA, akan tetapi tidak ada respon dan tidak ada balasan sama sekali. Demi mendapatkan keterangan Ketua DPC PD mencoba menemui di rumah Ketua DPC PD tersebut, namun lagi-lagi Ketua DPC PD terkesan menghindar dari media, dirinya enggan menemui media. (Ajie/Risdi/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar