BANYUMAS, suarakpk.com – Nasabah Koperasi Sejahtera Bersama yang melakukan simpanan Tabungan Koin dan Simpanan Berjangka Sejahtera Prima akhirnya bernafas lega.
Sebagaimana tersurat dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No: 238/PDT.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 9 September 2020 oleh Hakim ketua Tuty Haryati,SH, M.H didampingin dua Hakim Anggota, Mochammad Djoenaidie,S.H, MH dan Robert, S.H., M.Hum, yang dinyatakan telah inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam sengketa PKPU antara nasabah (Pemohon) dengan Koperasi Sejahtera Bersama (Termohon) yang berkantor pusat di jalan Pajajaran Bogor Jawa Barat, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan menghukum Koperasi Sejahtera Bersama untuk membayar imbalan jasa pengurusan dan biaya kepengurusan yang ditetapkan dalam penetepan tersendiri.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menghukum debitor atau termohon untuk membayar biaya perkara dalam proses penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) senilai Rp.5.313.000.
Dijelaskan dalam putusan tersebut, Koperasi Sejahtera Bersama mengaku sanggup dan memberikan pengembalian dana nasabah sebanyak 10 kali, secara bertahap untuk simpanan Tabungan Koin dan Simpanan Berjangka Sejahtera Prima mulai tahun 2021 hingga tahun 2025.
Koperasi Sejahtera Bersama merincikan kesanggupannya mengembalikan dana nasabah sebagai berikut :
Tahap 1 (Juli 2021) : Pembayaran 4% dari total tagihan Tabungan Koin ditambah simpanan berjangka sejahtera prima paling sedikit Rp 3.000.000 dan sebanyak banyaknya Rp 100.000.000,-
Tahap 2 (Januari 2022): Pembayaran 4% Paling sedikit Rp 3.000.000;- sebanyak banyaknya Rp.200.000.000;-
Tahap 3 (Juli 2022) : Pembayaran 7% Paling sedikit Rp.3.000.000;- sebanyak banyaknya Rp.300.000.000,:
Tahap 4 (Januari 2023) : Pembayaran 7% Paling sedikit Rp.3.000.000;- sebanyak banyaknya Rp.500.000.000;-
Tahap 5 (Juli 2023) : Pembayaran 10 % paling sedikit Rp.3.000.000;- sebanyak banyaknya Rp.700.000.000;-
Tahap 6 (Januari 2024) : Pembayaran 10% paling sedikit Rp.3.ooo.ooo;- sebanyak banyaknya Rp.1.000.000.000;-
Tahap 7 (Juli 2024) : Pembayaran 12% paling sedikit Rp.3.000.000; sebanyak banyaknya Rp.1.200.000.000;
Tahap 8 (Januari 2025) : Pembayaran 12% paling sedikiit Rp.3.000.000;- sebannyak banyaknya Rp.1.500.000.000;-
Tahap 9 (Juli 2025) : Pembayaran 17% paling sedikit Rp.3.000.000;- sebanyak banyaknya Rp.2.000.000.000;-
Tahap 10 (Desember 2025) : Pembayaran 17% dari total tagihan yang belum terbayarkan semua.
Sementara, informasi yang dihimpun di lapangan, bahwa untuk nasabah purwokerto tercatat sebanyak 2.400 anggota degan total simpanan nasabah Rp.70 Millyar, namun sejak keputusan Pengadilan tersbut, sampai saat ini belum ada satupun yang terbayarkan, sementara sebagaimana dalam keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa tahap 1, Koperasi Sejahtera Bersama sejak juli 2021 wajib melakukan Pembayaran 4% dari total tagihan Tabungan Koin ditambah simpanan berjangka sejahtera prima paling sedikit Rp 3.000.000 dan sebanyak banyaknya Rp 100.000.000.
Di sisi lain, Branch Manager Koperasi Sejahtera Bersama Cabang Purwokerto, Hendrik, saat dikonfirmasi suarakpk.com belum lama ini, Rabu (25/8/2021), mengaku tidak dapat memberikan keputusan apapun.
“Karena itu merupakan keputusan pusat,” ucapnya.
Di balik ketenangan mendapatkan jaminan hukum dalma putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap, namun sejumlah Nasabah Koperasi Sejahtera Bersama Cabang Purwokerto masih mengaku resah.
Mereka menilai, bahwa janji Koperasi Sejahtera Bersama pada tahap pertama, sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap saja telah dilanggar, nasabah mempertayakan untuk pelaksanaan keputusan tahap tahap lainnya.
“Dan bagaimana nasib nasabah yang ada di Banyumas sebanyak 2.400 dengan nominal simpanan dana nasabah sebanyak kurang lebih Rp.70 Millyar,” pungkas salah satu nasabah. (HartawanP/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar