BANTUL, suarakpk.com – Sebagian besar orang tua siswa di Kabupaten Bantul mengeluhkan biaya masuk sekolah tahun ajaran 2021 yang dinilai sangat membebani masyarakat, pasalnya ditengah Pandemi Covid-19 ini, siswa siswi masih menggunakan system pembelajaran jarak jauh atau daring, namun tetap dibebani pembelian seragam dan buku LKS.
Sebagaimana dituturkan salah satu orang tua siswa, Ny (35), saat anaknya mendaftar di SMPN 3 Pleret Bantul, dalam ajaran baru tersebut, dirinya harus keluarkan kurang lebih Rp. 1.500.000, termasuk untuk ongkos jahit.
"Sangat berat dengan keluar duit segitu, apalagi musim semua dibatasi seperti ini. Terpaksa saya harus hutang sana sini untuk beli sragam dan buku LKS," keluh Ny saat dikonfirmasi awak media di rumahnya belum lama ini, Jumat (06-08-2021).
Ny mengatakan, bahwa pembayaranya di dalam sekolahan, yang nerima salah satu perwakilan komite.
“Selang 3 hari, kalau gak salah, saya ambil bahan seragam juga di sekolahan, untuk buku LKS juga di sekolahan," katanya dengan wajah lesu.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 3 Pleret, Dra.Darsiti M.Pd saat dikonfirmasi di ruang Kepala Sekolah pada Senin (09-08-2021), berdalih jika dirinya tidak mengetahui dan tidak mau ikut campur dalam proses pengadaan bahan seragam tersebut, dikatakannya, semua dikelola oleh pihak komite sekolah dan awak media disarankan untuk langsung konfirmasi ke ketua komite.
"Dalam hal pengadaan seragam, pihak sekolah tidak tahu menahu, semua dikoordinir oleh komite sekolah dan sudah berlangsung sebelum saya menjabat Kepala Sekolah di SMPN 3 Pleret ini, jadi monggo langsung saja, bertanya kepada yang berkepentingan" dalih Kepala Sekolah yang baru 2 Tahun menjabat.
Darsiti mengatakan, jika untuk pembagian bahan seragam memang di halaman sekolah, tapi dengan tegas dirinya tidak ikut campur.
Di sisi lain Ketua Komite Sekolah SMPN 3 Pleret, Sarjiyana S.Pd saat dikonfirmasi media di tempat kerjanya SMA Muhammadiyah Pleret, Senin (09-08-2021), mengaku, jika proses pengadaan seragam sudah sesuai prosedur dan sudah melalui musyawarah mufakat, antara pihak komite dengan wali murid, dirinya memastikan bahwa wali murid tidak dipaksa untuk ikut membeli seragam, namun dirinya juga tidak menampik, jika proses sosialisasi dan pembagian seragam di dalam lingkup sekolah.
"Kami selaku komite sekolah, sudah dari dulu mengkoordinir pengadaan seragam, sebelumnya sudah kami sosialisasikan ke wali murid dan tidak ada paksaan, namun memang iya saat pembayaran dan pembagian seragam, kami lakukan di lingkungan sekolah, hal tersebut untuk memudahkan wali murid agar tidak bingung mencari alamatnya," ujarnya.
Sarjiyana mengatakan, jika dirinya berterimakasih kepada media yang telah melakukan konfirmasi terlebih dulu dalam pemberitaan, hal tersebut menurutnya akan menjadi koreksi dalam memimpin komite sekolah.
"Kami sangat berterimakasih dengan informasi yang di sampaikan ke kami, akan menjadikan koreksi agar ke depan kami lebih teliti dan hati hati lagi dalam melaksanakan semua kegiatan," katanya.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan, surakpk.com belum berhasil memperoleh konfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul.
Untuk diketahui, bahwa pungutan-pungutan di sekolah selalu melibatkan komite sekolah, kebanyakan pihak sekolah menjadikan komite sekolah sebagai regulator pungutan tersebut.
Sebagaimana tersurat dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Jadi istilah uang komite sekolah yang ditarik dari orangtua siswa seharusnya tidak ada dan dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias pungli.
Bahkan dalam pasal 12 disebutkan bawah Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.
Tunggu hasil investigasi suarakpk.com yang akan terbit pada edisi 110 yang akan datang. (DIY/redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar