Di ruang Kerja, Oknum Kepsek Ini Cabuli Empat Anak SD - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Agustus 2021

Di ruang Kerja, Oknum Kepsek Ini Cabuli Empat Anak SD

FOTO IST : Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang menunjukkan tersangka I Gede Putu Andhika dan barang bukti.

 

KAPUAS, suarakpk.com - Kepala sekolah (Kepsek) harusnya melindungi dan mendidik peserta didiknya kearah yang lebih baik, namun apa yang dilakukan tersangka GPH (43) tidak terpuji.

 

Oknum Kepsek SD Swasta Pelangi Nusantara PT KRS (Kalimantan Ria Sejahtera) di Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah ini melakukan tindakan asusila terhadap empat peserta didiknya.

 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pada Jumat 21 Mei 2021 pukul 14.00 WIB meminta empat korban datang keruangan untuk memperbaiki nilai ujian. Namun setelah empat orang peserta didik berada justru diajak nonton film dewasa dan dicabuli satu persatu.

 

Tidak sampai disitu, besok harinya atau Sabtu 22 Mei 2021 pukul 07.00 WIB tersangka Kepsek ini kembali meminta siswa datang lagi dan aksi pencabulan dilakukan terhadap empat orang yang masih masih di bawah umur itu.

 

"Oknum Kepsek tinggal di Perum Karyawan PT KRS KSH Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas sudah kita amankan atas dasar tindak pidana pencabulan anak bawah umur," ucap Kristanto Situmeang dalam press release di Mapolres Kapuas, Rabu (04/08/2021).

 

Ia menambahkan, aksi yang dilakukan oleh oknum Kepsek ini berada dalam ruangan dia. Dengan modus meminta datang alasan perbaikan nilai ujian. Namun korban diminta masuk dalam ruang satu persatu dan dicabuli olehnya (tersangka).

 

"Modus mengukur badan korban menggunakan alat ukur, tapi memegang kemaluan korban," cetusnya.

 

"Batang bukti yang kami amankan satu unit laptop, satu buah Flash Disk dan satu buah meteran pita jahit berwarna merah muda," tegasnya lagi.

 

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)