FOTO IST : Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang menunjukkan tersangka I Gede Putu Andhika dan barang bukti.
KAPUAS, suarakpk.com - Kepala sekolah (Kepsek) harusnya
melindungi dan mendidik peserta didiknya kearah yang lebih baik, namun apa yang
dilakukan tersangka GPH (43) tidak terpuji.
Oknum Kepsek SD Swasta Pelangi Nusantara PT KRS (Kalimantan
Ria Sejahtera) di Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas,
Provinsi Kalimantan Tengah ini melakukan tindakan asusila terhadap empat
peserta didiknya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP
Kristanto Situmeang mengatakan, pada Jumat 21 Mei 2021 pukul 14.00 WIB meminta
empat korban datang keruangan untuk memperbaiki nilai ujian. Namun setelah
empat orang peserta didik berada justru diajak nonton film dewasa dan dicabuli
satu persatu.
Tidak sampai disitu, besok harinya atau Sabtu 22 Mei 2021
pukul 07.00 WIB tersangka Kepsek ini kembali meminta siswa datang lagi dan aksi
pencabulan dilakukan terhadap empat orang yang masih masih di bawah umur itu.
"Oknum Kepsek tinggal di Perum Karyawan PT KRS KSH Desa
Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas sudah kita amankan atas
dasar tindak pidana pencabulan anak bawah umur," ucap Kristanto Situmeang
dalam press release di Mapolres Kapuas, Rabu (04/08/2021).
Ia menambahkan, aksi yang dilakukan oleh oknum Kepsek ini
berada dalam ruangan dia. Dengan modus meminta datang alasan perbaikan nilai
ujian. Namun korban diminta masuk dalam ruang satu persatu dan dicabuli olehnya
(tersangka).
"Modus mengukur badan korban menggunakan alat ukur, tapi
memegang kemaluan korban," cetusnya.
"Batang bukti yang kami amankan satu unit laptop, satu
buah Flash Disk dan satu buah meteran pita jahit berwarna merah muda,"
tegasnya lagi.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat
(2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya
paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar.
(nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar