GUNUNG MAS, suarakpk.com - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyerahkan hadiah lomba desa tingkat Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 di Desa Samui, Kecamatan Manuhing Raya.
“Tujuan dari penyerahan hadiah yang diberikan kepada desa sebagai pemenang lomba merupakan sebuah apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas dengan harapan ke depannya terus memacu inovasi untuk keberlangsungan kemajuan pembangunan di tingkat desa,” ucap Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong saat menyampaikan sambutannya, Rabu (25/08/2021).
Dalam hal ini juga, dalam bentuk penghargaan atas prestasi yang diraih desa, baik itu dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Menurutnya, bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 di desa, maka perlu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan Corona Virus Disease 2021.
“Mari gunakan dana 8% ini untuk menunjang pasien isolasi di kecamatan dalam hal pelaksanaannya, agar selalu berkoordinasi dengan Camat Pembinaan Kewilayahan dan Tenaga Pendamping Desa di Tingkat Kecamatan dan Desa,” tutur Jaya Samaya Monong.
Untuk diketahui dalam pelaksanaan posko desa, sesuai fungsinya tim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Satgas Covid-19 Kecamatan, Puskesmas, Pendamping, Penyuluh dan mitra desa lainnya.
Selanjutnya, apabila dalam pelaksanaan terdapat penyimpangan atau terindikasi penyalahgunaan anggaran, akan dievaluasi oleh Inspektorat selaku Aparat Pemeriksaan Internal Pemerintah (APIP).
“Oleh karena itu, monitoring dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas terkait perkembangan pelaksanaan belanja alokasi anggaran minimal 8% dari dana desa sebagai bahan laporan kepada Bupati Gunung Mas,” terangnya.
Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai dana desa Tahun Anggaran 2020 s.d semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebanyak 6 orang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2021.
Sementara itu, Yulius selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan, untuk mengevaluasi tingkat perkembangan masyarakat dan desa yang telah dicapai suatu desa dalam kurun waktu dan desa yang telah dicapai suatu desa dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
“Selanjutnya memberikan motivasi kepada aparat pemerintah desa dan meningkatkan peran lembaga serta masyarakat dalam pembangunan sekaligus motivasi desa untuk berkompetisi secara sehat dengan desa lainnya,” tambah Yulius.
Untuk diketahui, ada 9 desa yang mengikuti lomba desa Tahun 2021, Desa Pematang Limau Kecamatan Sepang, Desa Rangan Tate Kecamatan Mihing Raya, Desa Hurung Bunut Kecamatan Kurun, Desa Teluk Lawah Kecamatan Tewah, Desa Teluk Kanduri Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Desa Tumbang Lapan Kecamatan Miri Manasa, Desa Jalemu Raya Kecamatan Rungan Barat, Desa Luwuk Langkuas Kecamatan Rungan dan Desa Tumbang Samui Kecamatan Manuhing Raya.
Berdasarkan keputusan Bupati Gunung Mas bahwa Desa Hurung Bunut Kecamatan Kurun Juara I, Juara II Desa Luwuk Langkuas Kecamatan Rungan, Juara III Desa Tumbang Samui Kecamatan Manuhing Raya, Juara Harapan I Desa Jalemu Raya Kecamatan Rungan Barat, Juara Harapan II Desa Rangan Tate Kecamatan Mihing Raya, dan Juara Harapan III Desa Teluk Lawah Kecamatan Tewah. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar