FOTO : Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan memimpin pemusnahan sabu-sabu dan ganja hasil pengungkapan.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Narkoba
jenis sabu-sabu dan ganja senilai Rp 1,5 miliar hasil pengungkapan Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dimusnahkan pada Kamis 5 Agustus
2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemusnahan langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Kalteng,
Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dan dihadiri oleh kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan Bea Cukai.
Kepala BNNP Kalteng mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu
dan ganja yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil pengungkapan tiga
jaringan yang di wilayah Kalimantan Tengah dengan lima tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 678 gram sabu-sabu dan
ganja sebanyak 217 gram, yaitu berasal dari tangkapan Sampit dan Kapuas,” ucap
Roy membacakan sambutan di Lobi BNNP Kalteng.
Ia menambahkan, barang haram ini yang diamankan tersebut ada
juga dikendalikan dari dalam Lapas di Kalimantan Tengah. Untuk itu, sebutnya,
pihaknya baik dari kepolisian, BNNP, Bea Cukai, Kemenkumham, Kejaksaan dan BPOM
berkomitmen untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika ini.
“Modus operandi pelaku yaitu menggunakan jasa pengiriman. Barang
bukti sabu-sabu berasal dari Aceh dan Kaltim, sedangkan ganja yang akan
diedarkan di Sampit berasal dari Sukabumi,” katanya.
Kepala BNNP Kalteng ini menjelaskan, oleh pelaku rencananya
barang itu akan jual ke buruh dan ada juga ke pelajar atau mahasiswa. Namun keburu digagalkan oleh anggota
lapangan.
“Yang kita amankan hanya sebagian kecil saja, namun
setidaknya berapa ribu orang yang sudah kita selamatkan dari narkoba. Kita
terus berupaya untuk melakukan penindakan atau pencegahan barang haram ini
beredar di Kalimantan Tengah, namun semua harus saling bersinergi dan mendukung
dalam upaya itu,” tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar