Ketgam : Petugas saat memberikan masker ke pengendara bermotor pada pelaksanaan operasi yustisi di depan Mako Polsek Labuhan Ruku Senin 30/08/2021.
Batu Bara,suarakpk.com - Kegiatan Operasi Yustisi Stasioner dan Pelaksanaan Testing Swab Antigen di Wilayah Hukum Polres Batu Bara dalam Rangka Antisipasi penyebaran Virus Covid 19.
Kegiatan dilaksanakan Senin 30 Agustus 2021 Pukul 09.30 wib di depan Mako Polsek Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Menurut Kasubbag humas Polres Batu Bara
Dasar pelaksanaan Operasi yustisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Surat Perintah Kapolres Batubara no sprin / 717/ VII / 2021 tentang giat penyekatan dlm rangka penyegahan virus covid 19 di Kab. Batu Bara.
" Jumlah personel yang terlibat sebanyak 13 Pers hadir lengkap" kata Niko.
Pada kegiatan, Aparat melaksanakan gatur, melakukan teguran dan memberikan Masker terhadap para pengendara yang tidak mematuhi Prokes yang melintas dari Wilkum Polres Batu Bara.
Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan sekaligus melakukan SWAB Antigen.
Adapun hasil dari pelaksanaan Operasi tersebut, petugas memberi teguran lisan kepada 15 pengendara bermotor, tindakan fisik berupa fush up 5 orang, membagikan masker sebanyak 14 orang.
" Swab antigen covid 19 NIHIL" pungkas Kasubbag.
Kegiatan berjalan aman dan kondusif dan arus lalin lancar juga terkendali.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar