FOTO IST : ILUSTRASI
KATINGAN, suarakpk.com – Sungguh bejad apa yang dilakukan
seorang ayah di Kabupaten. Dimana pelaku berinisial SB (46) dengan tega melakukan
persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Perbuatan SB terhadap buah hatinya bernama Kumbang (nama
samaran) tersebut dilakukan berulang kali hingga hamil enam bulan. Aksinya
tersebut dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD),
hingga beranjang usai 16 tahun.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung berusaha
mengamankan pelaku pada 1 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK MH melalui
Kasat Reskrim Iptu Andy Heriyanto membenarkan telah mengamankan seorang terduga
pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur hingga hamil.
“Pelaku ini adalah ayah kandung korban. Perbuatan tersebut
dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga sekarang,
sekarang ini korban kondisinya trauma akibat perbuatan pelaku dan sekarang
dalam keadaan hamil enam bilan,” ucap Andy, Senin 2 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus itu setelah saksi datang
ke barak ibu korban, kemudian ibu korban menceritakan kepada saksi bahwa
suaminya melakukan persetubuhan terhadap kandung mereka sampai hamil enam
bulan.
Bahkan kejadian tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sejak
korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga sampai sekarang. Terakhir perbuatan
dilakukan oleh pelaku pada 26 Juli 2021.
“Dari keterangan pelaku, niat kotor terjadi setelah dia
melihat korban usai mandi tidak menggunakan pakaian dalam, sehingga ketagihan
setelah melakukan itu dan berulang. Dia (pelaku) kita tangkap di kediamannya,
saat penangkapan tidak ada perlawanan,” ucapnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar