FOTO : ILUSTRASI
KATINGAN, suarakpk.com – Aksi kekerasan dan persetubuhan pada
anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Katingan, dimana sebelumnya pelaku
adalah ayah kandung dan kini pelakunya ayah tiri.
Perbuatan tidak terpuji pertama kali dilakukan oleh pelaku HI
pada Jumat (16/07/2021) sekitar Pukul 19.00 WIB, dimana pada saat itu korban
yang santai di lantai 2 asyik melipat pakaian.
Pelaku yang datang membawa senjata tajam (sajam) pisau dapur
menghampiri korban dan menarik ke atas kasur, langsung menodongkan pisau ke
korban untuk tidak berteriak dan melaporkan kepada orang lain.
Dengan beringasnya pelaku HI melepas pakaian korban dan
langsung menyetubuhinya, korban sempat memberontak namun karena dibawah ancaman
pelaku dia pun hanya pasrah.
Berselang waktu hari yang sama, merasa tak puas aksi bejad aksi
pertama, pelaku kembali menghampiri korban sedang rebahan di lantai 2. Dia
(ayah tiri korban) langsung datang dan memeluk dengan mensyaratkan ancaman
apabila tidak melayani nafsu birahinya.
Persetubuhan terus terulang hingga beberapa kali, korban
trauma dan takut hingga kasusnya terbongkar. Kejadiannya pun langsung
dilaporkan ibu kandung korban ke Polsek Katingan Tengah pada Selasa 27 Juli
2021.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK MH melalui
Kapolsek Katingan Tengah Iptu Arif Dany Susanto SH MM membenarkan sudah
mengamankan seorang pelaku terduga persetubuhan terhadap anak bawah umur.
“Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Pelaku
sendiri masih dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Katingan
dan Unit Reskrim Polsek Katingan Tengah,” sebut Arif Dany Susanto, Senin 2
Agustus 2021. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar