FOTO IST : Sekda Kapuas, Drs Septedy pimpin rapat pembahasan Raperbup Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.
KAPUAS, suarakpk.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy pimpin
langsung rapat terkait upaya peningkatan kualitas pengelolaan Barang Milik
Daerah. Upaya tersebut terus dilakukan, salah satunya melalui pembuatan
rancangan Peraturan Bupati Kapuas tentang Prosedur Pengelolaan Barang Milik
Daerah. Rancangan Peraturan Bupati ini juga merujuk pada Peraturan Daerah
Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
pada Selasa (27/07/2021) lalu.
Turut hadir dalam rapat tersebut oleh Kasubid I, II
dan III Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Kabupaten
Kapuas, Kepala Bagian Hukum, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan dan Kepala
Sub Bagian Tatalaksana.
Rapat tersebut membahas pada ruang lingkup prosedur
pengelolaan barang milik daerah meliputi hal-hal teknis mengenai prosedur
pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan
penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan,
penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan
harapannya bahwa dengan adanya peraturan bupati tentang Prosedur Pengelolaan
Barang Milik Daerah maka pengelolaan aset pemda kapuas akan semakin baik.
Pengelolaan aset pemda yang baik dalam konteks tertib administrasi, tertib
Fisik dan tertib hukum.
"Semakin baik pengelolaan aset serta
pengamanannya, maka produktivitas aset akan semakin optimal dan berdampak pada peningkatan
pendapatan daerah,” pungkas Septedy. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar