Hamdan Zoelva:PTUN Moeldoko Tidak Punya Legal Standing untuk Gugat Menkumham - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Hari Pers


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Juli 2021

Hamdan Zoelva:PTUN Moeldoko Tidak Punya Legal Standing untuk Gugat Menkumham

Teks foto:Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat,Hamdan Zoelva


Aceh Timur, Suarakpk com-Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa KSP Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham (Menjunjung) RI atas keputusan yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.  


Penegasan itu disampaikan Hamdan Zoelva usai sidang persiapan PTUN Jakarta  Selasa (13/7/2021).

 

Menurut Hamdan, sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.  "Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” ujar Hamdan.


Hamdan Zoelva juga menyebutkan kalau sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain,dalam hal ini Menkumham, yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

 

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MA) tersebut mengatakan hal ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu (10/7) KSP Moeldoko dihadapan sejumlah wartawan mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja. 


Beberapa waktu lalu Moeldoko mengatakan melepas perbedaan, dan meminta semua pihak untuk sementara memikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan dari pada kepentingan pribadi dan golongan. 


Lebih lanjut Hamdan juga menegaskan kalau surat jawaban Menkumham tanggal 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. 


"Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum," ujarnya.


Hamdan juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh. Menurutnya batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN.  


"Ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" tegas Hamdan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015). 


Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara Dalil gugatan dengan substansinya.


"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas," ujar Hamdan. 


Hamdan juga menegaskan kalau sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.


Sebagai informasi, sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.


Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.(Dd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)