Dana Banpol DPD PKS Kota Magelang Diduga Tak Sesuai Peruntukannya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Juli 2021

Dana Banpol DPD PKS Kota Magelang Diduga Tak Sesuai Peruntukannya

KOTA MAGELANG, suarakpk.com – Bantuan anggaran untuk partai politik (Banpol) Kota Magelang tahun 2020 diduga menyisakan persoalan. Hal tersebut terungkap adanya catatan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah belum lama ini.

Dikabarkan BPK memberikan catatan Banpol pada DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Magelang tahun anggaran 2020 yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Menurut sumber, bahwa dana bantuan partai politik yang diterima DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Magelang tahun 2020 senilai Rp.79,2 juta, BPK memberikan catatan atau temuan pada ketidaksesuaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan partai namun justru digunakan untuk membeli 1 unit kendaraan bermotor.

Saat dikonfirmasi, belum berapa lama ini, Kamis, (22/07/21), Wakil Ketua DPRD Kota Magelang yang juga menjabat Pimpinan DPD PKS Kota Magelang, Bustanul Arifin di kantor DPRD Kota Magelang membenarkan jika partainya membeli 1 unit kendaraan bermotor roda dua dengan menggunakan dana banpol, dirinya berdalih jika dana bantuan partai politik boleh dipergunakan untuk membeli sepeda motor.

“Pembelian motor tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tidak mempermasalahkan,” ucapnya.

Bustanul Arifin mengatakan bahwa dalam LPJ kegiatan, terdapat kekeliruan penggunaan stempel yang kaitannya dengan sewa sound system yang saat ini menjadi catatan di BPK. Diapun menyarankan media suarakpk untuk mengkonfirmasi bendahara DPD PKS Kota Magelang.

Sementara, Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Tengah, Arifin Mustofa saat dikonfirmasi di rumahnya pada hari yang sama, Kamis, (22/07/21), mengungkapkan, bahwa BPK hanya mengoreksi pembelian kendaraan roda dua.

“Setelah ditanyakan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Magelang, tidak ada masalah kaitan dengan pembelian kendaraan roda dua tersebut dengan alasan situasi pandemi seperti saat ini dan karena sudah terlanjur untuk dibelikan kendaraan roda dua, maka setelah dikoreksi alasan tersebut bisa diterima,” ungkapnya.

Arifin menuturkan, bahwa dirinya bukan bagian dari pengurus DPD PKS Kota Magelang, sehingga dirinya tidak pernah mengikuti rapat kooordinasi di intern DPD PKS, namun Arifin mengaku juga mendengar adanya koreksi hasil pemeriksaan BPK.

"Ada hal yang kita keliru tentang kendaraan roda dua itu, ha piye kok iso? (lha bagaimana itu bisa), Ha ngertine bisa, ternyata tidak bisa,” tutur Arifin menceritakan percakapan dengan salah satu pengurus DPD PKS Kota Megelang.

Lebih lanjut, Arifin membenarkan dan mengakui jika hal tersebut menurut undang-undang tidak diperbolehkan.

“Bendahara harusnya sudah lebih paham kaitannya dengan pembelian kendaraan roda dua tersebut, jika hal tersebut tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan,” lanjutnya.

Terpisah, mantan Bendahara DPD PKS yang telah menjabat selama 15 tahun (3 periode), Akhirudin Nur Asyik, saat dikonfirmasi, Jum'at, (23/07/21) di kantornya, mengaku setelah dapat pengganti, malah mendapat pekerjaan rumah. Menurutnya, koreksi BPK tersebut dikarenakan situasi pandemi dan acara kegiatan besar sulit dan ditiadakan.

“Karena mengacu pada aturan yang baku, salah satunya menyangkut kegiatan mengumpulkan massa ditiadakan,” ujarnya.

Dikatakan Akhirudin, kalau dulu belum ada aturan yang mengatur menyangkut pandemi, kalau sekarang sudah ada aturan yang mengatur menyangkut pandemi untuk beli obat dan lain sebagainya.

“Salah satu poin penting adalah 50% untuk pendidikan politik, dan sisanya yang sedikit yaitu 50% untuk yang lain – lain,” katanya.

Akhirudin menjelaskan, bahwa pada tahun 2020, mulai banyak kader PKS yang Isolasi Mandiri 'isoman'.

“Kebetulan adanya gugus Covid di DPD PKS, saya dipercaya sebagai Ketua, maka dari itu kami memutuskan untuk membeli kendaraan roda dua dari Banpol untuk digunakan sebagai alat transportasi guna memberikan bantuan kepada kader yang isoman,” jelasnya.

Akhirudin berdalih, bahwa tidak mungkin kader PKS meminjam kendaraan roda dua tersebut pada teman, namun gugus Covid DPD PKS membutuhkan kurir untuk mengantar makanan kepada kader yang isoman tersebut.

“Selain itu kendaraan roda dua yang dibeli dari dana banpol tersebut, bisa sebagai inventaris DPD PKS jika dibutuhkan dalam situasi dan kondisi seperti ini,” dalihnya.

Menggunakan Banpol untuk membeli kendaraan, walau tidak sesuai peruntukannya, ditandaskan Akhirudin, bahwa hal tersebut diperbolehkan.

“Boleh, selagi tidak melebihi penggunaan pembinaan dibidang politik, dan kami berharap nantinya kendaraan roda dua tersebut menjadi inventaris DPD PKS untuk membantu kegiatan pandemi saat itu,” tandasnya.

Akhirudin menerangkan, bahwa saat diperiksa BPK tidak ada masalah, pengalamannya dalam membuat laporan satu kali revisi selesai.

“Tetapi anehnya kali ini, saya sampai direvisi 3 kali dan dalam hal ini adanya persepsi yang berbeda – beda,” terangnya.

Ditegaskan Akhirudin, bahwa undang - undang memperbolehkan banpol digunakan untuk membeli invetaris parpol.

“Karena disitu tidak menerangkan klausul yang menyatakan pembelian sepeda motor atau kendaraan roda dua dengan dana banpol dilarang,” tegasnya.

Saat ditanya terkait adanya beberapa kwitansi yang tidak sesuai penggunaan dan peruntukannya, setelah diperiksa BPK, Akhirudin membenarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, dirinya mengatakan bahwa saat itu ada kekeliruan di kwitansi sewa sound system, dikarenakan adanya 2 (dua) kolega yang sering dipinjami sound system.

“Jadi untuk cap stempelnya keliru memakai cap yang satunya dan untuk sewa sound system hanya cuma Rp.350.000,” katanya

Akhirudin menambahkan, selama 15 tahun pengalamannya menjadi bendahara yang jadi masalah dari dulu adalah masalah persepsi antara Kesbangpol, Partai, dan BPK.

“Terkadang BPK itu sendiri dalam hal memahaminya, dikarenanakan ganti - ganti orang jadi berbeda – beda, sementara Kesbangpol sendiri juga sedemikian halnya, terkadang orang Kesbangpol juga tidak paham,” imbuh mantan bendahara yang sudah 15 Tahun.

Diungkapkan Akhirudin bahwa Kesbangpol sifatnya hanya sebagai fasilitator agar partai tidak kesulitan, dan terkadang partai juga sering berganti pengurus, namun dirinya tetap berpegang pada proses yang dijalankan BPK.

Sebagaimana infomasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa Pemerintah Kota Magelang mengucurkan bantuan keuangan partai politik (parpol) sebesar Rp.568.199.000.

Banpol diserahkan secara simbolis banpol oleh Wali Kota Magelang yang lama, Sigit Widyonindito kepada perwakilan masing-masing parpol di Aula Adipura Kencana komplek Kantor Wali Kota Magelang, Rabu (1/7/2020).

Dana tersebut dikucurkan pemerintah Kota Magelang berdasarkan dengan peraturan wali kota (Perwal) Magelang Nomor 15/2020 tentang Tata Cara Perhitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan kepada Parpol di Kota Magelang periode 2020-2023 berdasarkan hasil pemilu 2019.

Dari nilai banpol senilai Rp.568.199.000, berdasarkan data, masing-masing partai politik yang berhak menerima banpol diantaranya, PKB Rp 67,1 juta, Gerindra Rp 42,7 juta, PDIP 197 juta, Golkar 49,6 juta kemudian untuk PKS 79,2 juta, Perindo 20,6 juta, Hanura 33,8 juta lalu Partai Demokrat Rp 77,9 juta.

Hingga berita ini ditayangkan, media suarakpk belum berhasil memperoleh konfirmasi dari bendahara yang baru DPD PKS Kota Magelang, Rustam Efendi, pasalnya, Rustam terkesan menghindar dari wartawan. Selain itu, suarakpk juga belum berhasil mengkonfirmasi Kesbangpol dan juga BPK Wil Jateng. (Ajie/Risdi/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)