KAPUAS, suarakpk.com - Personel Polsek Pulau Petak kembali turun ke jalan melakukan sosialisasi larangan melakukan Ilegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri atau sianida.
Penyampaian imbauan tersebut dilakukan dua orang personel Polsek Pulau Petak, yaitu Aiptu Muhammad Ismail dan Aipda Dwi S pada Sabtu 19 Juni 2021 sekitar pukul 11.30 WIB.
Dilarangnya melajukan ilegal mining dan penggunaan bahan kimia itu melanggar UU RI NO 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI NO 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida.
Kemudian masuk dalam UU RI NO 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran mereka yaitu dianggap rawan.
Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim SH mengatakan, pihak tidak akan bosan menyampaikan imbauan larang melakukan olegaly mining dan penggunaan bahan kimia berbahaya kepada masyarakat.
"Apabila sampai melanggar itu, yaitu sesuai dengan undang-undang ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Bukan main main hukuman ini," tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar