ROKAN HULU, suarakpk.com - Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Ace Nauli Harahap di dampingi Sekretarisnya E Rambe, Sabtu (19/6/2021) mengutuk
peristiwa kasus penembakan yang dialami seorang wartawan bernama Marasalem Harahap (42) di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.
"Peristiwa ini menjadi tugas berat bagi pihak kepolisian khusus Polda Sumatera Utara untuk mengungkap siapa pelaku aksi tersebut," ungkap Ketua PD IWO Rohul
"Ini bukti nyata, bukan saja teror, dan kriminalisasi masih saja terjadi saat wartawan menjalankan tugasnya profesi-nya," kata Ace Nauli Harahap.
Padahal kata Ace, dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 kemerdekaan pers dijamin. Artinya, Wartawan dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan tugasnya.
Dalam hal ini Ace Harahap meminta Polisi mengusut tuntas Kasus penembakan yang menewaskan seorang wartawan, Marasalem Harahap.
"Jika benar yang dialami-nya murni kriminalisasi, pelaku harus dihukum berat," pungkasnya.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar