FOTO IST : Wakil Gubernur Kalteng, Hbabib Ismail Bin Yahya mengikuti Rapat Paripurna ke-10 Penutupan Masa Persidangan I dan sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021. Rapat Paripurna secara daring.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Wagub
Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya mengikuti Rapat Paripurna ke-10 Penutupan Masa
Persidangan I dan sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan II
Tahun Sidang 2021 yang digelar DPRD Kalteng secara daring, Senin (17/05/2021).
Menyampaikan pidato Gubernur Kalteng, Wagub Habib Ismail
menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalteng atas telah dibahas dan
ditetapkannya 4 buah Raperda menjadi Perda pada Masa Persidangan I Tahun Sidang
2021.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng, saya mengucapkan
terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi serta semua pihak yang
telah bekerja keras, sehingga 4 buah Raperda tersebut di atas telah ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalteng,” ungkap Wagub.
Adapun 4 Perda
yang telah ditetapkan, yakni tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
di Provinsi Kalteng , Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Kalteng, Pengelolaan
Barang Milik Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT
Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Memasuki Masa
Persidangan II Tahun Sidang 2021 ini, akan dilanjutkan lagi pembahasan terhadap
6 Raperda yang belum selesai pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021,
masing-masing tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan, Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai, dan Cagar Budaya.
Selain agenda
melanjutkan tahapan pembahasan Raperda yang belum selesai tersebut, akan
dibahas juga 2 buah Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan
Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembahasan
sejumlah Raperda tersebut diharapkan nantinya dapat berjalan sesuai dengan
agenda/jadwal persidangan yang akan ditetapkan. “Saya berharap tahapan
pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan dilanjutkan serta dapat
merampungkan berbagai materi persidangan yang telah dijadwalkan,” pungkas Wagub
Habib Ismail Bin Yahya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar