FOTO IST : Seorang perempuan terduga pengedar sabu-sabu berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Gumas.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com – Seorang
Ibu Rumah Tangga (IRT) di ciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Gunung Mas (Gumas) pada Minggu (16/05/2021) kemarin.
Dari tangan LL (29) tersebut polisi menyita sabu-sabu
sebanyak 1,07 gram di dalam tas sempang warna hitam milik pelaku.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, di
bawah pimpinan Ipda Budi Utomo SH setelah memperoleh informasi ini langsung
melakukan penyelidikan di TKP yang berada di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang,
Kabupaten Gumas.
Dimana, setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, aparat
penegak hukum tersebut akhirnya mencurigai seorang perempuan yang berada di
TKP. Benar saja, setelah menggelar serangkaian penyelidikan, petugas kemudian
langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal pelaku.
“Dari hasil rangkaian pemeriksaan tersebut, kami dari
Satresnarkoba Polres Gumas berhasil menemukan satu paket berisikan serbuk
kristal yang diduga kuat adalah sabu-sabu dengan berat kotor 1,07 gram di tas selempang
warna hitam yang diakui merupakan milik pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Atas ditemukannya sabu-sabu berikut barang bukti lainnya ini,
LL lantas digelandang ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku LL
dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)
Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar