Orang Tua Murid SMP Negeri 4 Piyaman Gunungkidul Pertanyakan Pungutan Rp.200 Ribu Per Siswa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Mei 2021

Orang Tua Murid SMP Negeri 4 Piyaman Gunungkidul Pertanyakan Pungutan Rp.200 Ribu Per Siswa

GUNUNG KIDUL, suarakpk.com – Tahun ajaran baru di dalam dunia pendidikan tidak lepas dari pungutan liar ada saja oknum yang di duga memanfaatkan peluang untuk mengeruk keuntungan, apalagi di masa pandemi covid - 19 sekarang ini.

Seperti yang terjadi di SMP Negeri 4 Piyaman, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul. Wali murid di mintai pungutan biaya sebesar Rp. 200.000 dengan dalih buat biaya renovasi gedung sekolah dan guna membayar guru honorer.

Telah dijelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar Menyatakan : Satuan Pendidikan Dasar yang di selenggarakan oleh Pemerintah/ Pemerintah Daerah di larang memungut biaya. Dalam UU dan Peraturan Menteri dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di Sekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan siswa baru mulai dari tingkat (SD, SMP, SMA/ SLTA).

Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Begitu pula jika di kaitkan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan denda sebanyak 1 milyar.

Berdadarkan investigasi media Suarakpk dari beberapa wali murid mengatakan bahwa saat undangan rapat di SMP N 4 Piyaman Kepala Sekolah sendiri yang berpidato menyampaikan bahwa sekolahannya akan direnovasi.

 

"Selain untuk renovasi juga diperuntukan guna pembuatan jembatan yang menghubungkan ke kelas disebelahnya, dan ada lagi untuk membayar guru honor,” jelas salah satu wali murid.

Menurut penjelasan kepala sekolah bahwa dana yang dibutuhkan sebesar 81 juta lebih dibagi 418 siswa, sehingga yang harus dibayar wali murid 193 ribu,

“Dibulatkan menjadi 200.000, per siswa," ungkap wali murid lainnya.

Di sisi lain, Kepala Sekolah SMP N 4 Piyaman, Sutotok Sudar Ujian saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa sekolahnya tidak mengadakan pungutan atau iuran, namun dari pihak komite sekolah meminta sumbangan se ikhlasnya tidak ditentukan jumlahnya, sehingga sumbangan per siswa tidak sama.

"Kami dari pihak sekolah tidak ikut campur komite sekolah terkait dengan permintaan sumbangan sekolah ke wali murid," kilah sutotok.

Ditandaskan Sutotok, bahwa semua urusan sumbangan sekolah, komite sekolah yang menentukan.

Terpisah, PJ Kadisdikpora Kabupaten Gunungkidul, Ir. Edi Praptono M.S.I saat dikonfirmasi awak media di ruangannya mengungkapkan bahwa Dinas hanya mengacu pada keputusan Permendikbud No 75 tahun 2016.

“Bahwa pihak sekolah diperbolehkan meminta sumbangan untuk sekolah kepada wali murid,” ungkapnya Edi.

Namun saat ditanyakan mengapa suatu sumbangan nominalnya dipukul rata Rp.200.000 dan dibuktikan dengan adanya kwitansi dengan adanya pertanyaan, Edi berdalih, bahwa terkait hal tersebut, dirinya dan dinas tidak mengetahuinya.

“Coba saya klarifikasi dulu dengan kepala semolah,” jawab Edi.

Dari hasil konfirmasi tersebut jelas pihak sekolah mengkambing hitamkan komite sekolah. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)