FOTO IST : Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro menyampaikan hasil Operasi Ketupat Telabang 2021.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Operasi Ketupat Telabang 2021 dalam rangka pengamanan peniadaan mudik lebaran
akhirnya selesai Senin (17/05/2021). Berlangsung selama 12 hari, Polda Kalteng
bersama tim gabungan melakukan putar balik terhadap 2.116 kendaraan dan
mengamankan 12 tersangka dari tujuh kasus pemalsuan surat keterangan rapid tes
antigen.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes
Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, ribuan kendaraan yang diputar balik
disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan masuk ke wilayah Kalimantan Tengah
seperti tidak membawa surat keterangan RT Antigen dan mencoba masuk di tengah
penyekatan pelarangan arus mudik.
“Kendaraan yang diputar balik terbanyak berada di wilayah
Kabupaten Kapuas, kemudian sisanya Barito Timur yang juga menghubungkan dengan
Kalimantan Selatan. Lalu Kabupaten Lamandau dan Sukamara yang menghubungkan
Kalimantan Barat,” katanya, Senin (17/05/2021).
Meski Operasi Ketupat Telabang 2021 telah berakhir, lanjut
kabid, kepolisian akan tetap melakukan penyekatan di posko penyekatan yang
telah ada paska larangan mudik diperpanjang hingga 24 Mei mendatang. Operasi
Ketupat Telabang 2021 akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Kepolisian yang
Ditingkatkan (KRYD) sejak 18-24 Mei.
“Aturan main tetap sama, petugas akan memutar balik kendaraan
yang nekat mudik. Persiapan menghadapi arus balik paska libur lebaran, personel
akan lebih intens melaksanakan pemeriksaan massa yang masuk ke Kalteng. Mengacu
pada Surat Edaran Gubernur, untuk jalan darat wajib menyertakan RT antigen,
sedangkan untuk udara dan laut Swab PCR,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Polda Kalteng menjalin sinergisitas
dengan dinas Kesehatan dan satgas Covid 19 di perbatasan untuk melaksanakan RT
Antigen secara acak kepada pemudik yang balik ke Kalteng.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polda Kalteng bersama-sama
satgas Covid-19 meningkatkan upaya testing, tracing dan treatment serta edukasi
ke masyarakat tentang penerapan protokol Kesehatan.
“Atas kebijakan ini, kita meminta kepada seluruh jajaran
untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait larangan
mudik. Polda Kalteng tentunya tidak ingin melarang aktivitas mudik masyarakat,
namun kegiatan ini harus dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari
risiko penularan Covid-19,” tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar