GUNUNG MAS, suarakpk.com - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dalam hal ini Bupati, yang diwakili Wabup Efrensia LP Umbing bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Sinergi Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah tahun 2021.
Penandatanganan dilaksanakan secara virtual, Rabu (21/04/2021) sore di ruang rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, dengan dihadiri Kepala KP2KP Kuala Kurun, Asisten I Setda, Kepala Bapenda, dan Kepala Dinas terkait.
Direktur DJPK Astera Primanto Bakti dalam video conference kepada 85 daerah seluruh Indonesia mengharapkan, agar PKS dapat meningkatkan kerja sama yang kokoh dan kuat dan saling bersinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.
“Pemda perlu memperkuat pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah, serta secara mandiri dan mampu melaksanakan pembangunan masing-masing wilayah,” kata Astera Primanto Bakti.
Beliau menjelaskan juga, terkait kompetensi daerah, dalam hal pengelolaan pajak yang harus ditingkatkan, agar saling mengoptimalkan penerimaan pajak, baik dipusat maupun didaerah. “Pelaksanaan PKS ini juga sejalan dengan program pemerintah, dalam upaya pencegahan korupsi, sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018,” ujarnya.
Pemanfaatan teknologi dan informasi dapat dirasakan dalam perpajakan. “Kelemahan daerah dalam perpajakan, yaitu kurangnya kapasitas organisasi, kurangnya aturan daerah yang dapat mengikuti secara deskriptif mengenai pajak, dan harus terus updating data serta transparasi,” terang Astera.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menyebut, kerja sama ini nantinya akan melahirkan suatu sinergitas yang harmonis antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
“Dimana setelah penandatangan PKS ini , ke depannya kita bisa saling berintegrasi dan bekerja sama dalam membangun Negara,” kata Suryo.
Ia berharap dimasa pandemi ini, kita juga dapat menstimulus para pelaku usaha, dengan memberi retribusi kepada daerah. “Kita juga saling mendukung program pemberantasan korupsi dan pengelolaan bersama, dengan terus berkoordinasi secara berkelanjutan,” pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar