Sidang Bacaan Amar Putusan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang Covid-19 dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysisius Prihartono Bayuaji, SH,MH dengan Anggota Margono,SH,MH dan Edy Sepjengkaria,SH,CN,MH serta Panitera Sunarti,SH. di Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah.
Ketua Majelis Hakim Aloysisius Prihartono Bayuaji, SH,MH membacakan Amar Putusan No. .../Pid.sus TPK/2020/PN Smg menyatakan bahwa Terdakwa I, Muhajari Bin Muh Hanafi (Sekdes), Terdakwa II, Suprih Prasetyo Bin Ridwan (Mantan Kepala Desa ) dan Terdakwa III, Mulyono Bin Sumpeno (Kasie Pemerintahan) terbukti secara sah secara bersama-sama dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama.
Manjelis Hakim pun menjatuhkan Pidana Penjara kepada para Terdakwa masing-masing selama 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 200 juta.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim membacakan putusan tersebut.
Turut hadir Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mungkid Budhi Santoso,SH, Heri Zuniarto, SH, MH, Dany Prasuko Febriyanto,SH dan Tri Ambarwati,SH. Begitu Juga Hadir di Persidangan Penasehat Hukum Para Terdakwa I Made Sudira,SH.
Diketahui bahwa dalam program PTSL Desa Wringin Putih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang Tahun 2018 terdapat 641 pengajuan pembuatan PTSL, namun yang sudah jadi sertifikat baru 634 pengajuan.
Masyarakat yang sudah membayar biaya pengajuan ada 526 pemohon dengan jumlah Rp 394.500.000. Dengan rincian tiap satu pemohon membayar Rp 750 ribu. Dari jumlah itu, telah digunakan sebesar Rp 271.926.150.
Penarikan sebesar Rp 750 ribu tiap pemohon, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraira dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Ds., Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 509-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
”Besaran biaya berdasarkan SKB 3 Menteri guna Pra-pemberkasan di BPN sebesar Rp 150 ribu,” imbuh Aron
Kemudian, juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/0002669 Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan PRONA di Jawa Tengah. [Her/red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar