FOTO HMS : Sekda Gumas, Yansiterson membacakan sambutan tertulis Bupati dalam kegiatan Pembahasan Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com - Bupati
Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengatakan penanggulangan bencana, khususnya
bencana Pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah saja, namun menjadi tanggung jawab semua pihak.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Gumas dalam sambutan tertulisnya
yang dibacakan oleh Sekda Yansiterson, saat membuka kegiatan Pembahasan Naskah
Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19 di
Aula Kantor Bappedalitbang setempat, baru-baru ini.
Setiap wilayah atau daerah mempunyai karakteristik dan ciri
khas masing-masing, begitu pula dalam hal-hal penanganan suatu bencana terutama
penanganan suatu wabah penyakit seperti yang terjadi saat ini.
Dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, bencana yang
dihadapi saat ini sangat sulit diprediksi, sehingga tindakan yang bisa
dilakukan yaitu upaya pencegahan dan upaya pemutusan mata rantai penyebaran.
“Kabupaten Gunung Mas termasuk wilayah dengan penyebaran
Covid-19 pada urutan ke-8 dari kabupaten atau kota di Provinsi Kalimantan
Tengah dengan status zonasi orange,” ucap Yansiterson saat membacakan sambutan
Bupati.
Percepatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 sangat penting dan perlu tindakan cepat dalam pemutusan dan penyebarannya, oleh karena itu diperlukan suatu payung hukum dalam pelaksanaan pencegahan, penanganan dan melakukan pendisiplinan masyarakat secara persuasif oleh pihak terkait.
“Saya
Harapkan dalam pelaksanaan rapat pembahasan Naskah Akademis dan Rancangan
Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19 Kabupaten Gumas tahun 2021
yang melibatkan Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan juga pelaku usaha dapat
mendiskusikan secara intensif dan partisipatif,” imbuhnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar