JAKARTA, suarakpk.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tercoreng oleh perilaku salah satu personil penyidiknya, untuk kedua kalinya, KPK mengamankan Penyidiknya yang berasal dari unsur Polri, lantaran diduga menerima suap dari terduga pelaku korupsi.
Salah satu personil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju terbukti menerima uang dari Walikota Tanjung Balai M.Syahrial, sebagai Ketua Komisioner KPK Firli Bahuri menyatakan kekecewaannya pada ulah salah satu penyidik di Lembaga Anti Rasuah tersebut, hal tersebut di sampaikan Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (22-04-2021) malam.
Dituturkan Firli, bahwa uang tersebut diberikan Walikota Tanjung Balai agar Robin menutup kasus yang menjerat orang nomor satu di Tanjung Balai tersebut yang ditangani KPK.
"Kami sebagai pimpinan dan seluruh jajaran KPK meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang di lakukan oleh oknum penyidik KPK, kami tidak akan membela dan kami menjamin yang bersangkutan akan di adili sesuai dengan aturan hukum," tutur Firli.
Lebih lanjut Firli mengatakan rasa heran serta menyesalkan, kenapa Robin yang notabene salah satu penyidik KPK, nekad menerima uang suap untuk menutup kasus, tindakan Robin sangat mencoreng nama Lembaga Anti Rasuah.
"Pegawai KPK harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya, perilaku yang di lakukan Robin sangat berlawanan dan tidak mencerminkan sikap KPK," kata Firli.
Untuk
di ketahui jika Robin dan Syarial serta pengacaranya Maskur Husain sudah ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan
perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, sampai berita ini ditayangkan
Robin dan Maskur sudah ditahan, sementara Syahrial selaku Walikota Tanjung
Balai masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. (Ian/red)
Lihat Videonya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar