FOTO HMS : Plt DP3APPKB Kapuas tanda tangani MoU dengan Ketua Pengadilan Agama M Isna Wahyudi dalam pemberian layanan konseling bagi anak dan permohonan dispensasi kawan dan sengketa anak.
KAPUAS, suarakpk.com - Telah dilaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas M Isna Wahyudi SHI MSI dengan Santoso SST MPd selaku Plt Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) setempat dalam hal Layanan Konseling Bagi Anak dan Permohonan Dispensasi Kawan dan Sengketa Anak, untuk menekan dan mencegah Pernikahan usia dini di Kuala Kapuas.
Sebelum penandatangan dimulai, Ketua Pengadilan Agama
Kapuas M Isna Wahyudi terlebih dahulu memberikan sambutannya dan kemudian di
lanjutkan dengan sambutan dari Plt Kepala Dinas P3APPKB Santoso, bertempat di
Ruang Sidang I Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Kamis (22/04/2021) kemarin.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Ketua Pengadilan
Agama Kapuas Anton Dwi Putra, Sekretaris Pengadilan Agama Kapuas Isnaniyah,
Kabid Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3APPKB Karolina Kamala, Kasi
Pemantapan Lembaga Layanan Anak Rasyidi, Kasi Perlindungan Anak Grace Sella,
Panitera dan Jajaran Pengadilan Agama Kapuas serta staf dari DP3APPKB.
Kalimantan Tengah menurut survei tahun 2020 menjadi provinsi
tertinggi di Indonesia terhadap kasus pernikahan usia dini. Menurut Peraturan
Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak karena UU No 16 Tahun 2019 Pasal 7
menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai
19 tahun.
Kegiatan kemudian di tutup dengan foto bersama dengan
tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan
menjaga jarak dengan jumlah yang terbatas. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar