Dituturkan Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, bahwa pelepasan terhadap 11 orang itu dilakukan dini hari, Sabtu (24/4/2021), setelah petugas Polres Purworejo selesai melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan terkait pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga hingga terjadi bentrok.
“Sebenarnya mereka yang ditangkap adalah terduga provokator yang membuat ricuh saat petugas akan membuka jalan yang diblokir warga," tutur Kapolres Purworejo, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021) pagi.
Dikatakan Kapolres, kesebelas orang yang diamankan tersebut merupakan warga Desa Wadas dan sebagian lain merupakan warga dari luar Desa Wadas. Mereka diamankan lantaran diduga menjadi provokator warga Desa di Desa Wadas.
“Setelah selesai pemeriksaan kita kembalikan, namun untuk orang-orang yang bukan warga Purworejo akan terus dilakukan pengembangan terkait keterlibatannya dalam aksi tersebut,” katanya.
Diungkapkan Kapolres, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian didapatkan keterangan, bahwa warga yang bukan dari Purworejo ikut dalam aksi pemblokiran jalan, datang setelah warga mengaplud informasi undangan aksi melalui media sosial.
“Mereka datang juga sebagai bentuk solidaritas kepada warga Desa Wadas yang menolak Desa Wadas untuk diambil batu quarrynya sebagai bahan material pembangunan Bendungan Bener,” ungkap Kapolres.
Kapolres mengatakan, bahwa untuk selanjutnya Polres masih akan menunggu informasi lanjutan dari BPN BBWSO terkait rencana program selanjutnya.
“Pada prinsipnya kami siap mengawal, tentunya untuk memastikan kamtibmas bisa berjalan dengan dan berharap hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (AW/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar