Gedung Dibakar, Uang Rp 1,2 M dan 15 Gram Emas Digasak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 April 2021

Gedung Dibakar, Uang Rp 1,2 M dan 15 Gram Emas Digasak

FOTO : Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah didampingi Wakapolres dan kasat Resktim memimpin konfrensi pers terkait kasus pembobol Koperasi BMT UGT.

 

KATINGAN, suarakpk.com – Mengaku gaji dipotong, Kepala Cabang Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil Unit Gabungan Terpadu (BMT UGT) Nusantara, AR nekat membobol brankas dan menggasak seluruh isinya pada Minggu 18 April 2021 lalu.

 

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK MH membeberkan pelaku pencurian tersebut ternyata AR (45) ialah Kepala Cabang (Kacab) BMT UGT Nusantara Kereng Pangi, dirinya mencoba membakar tempat dan kantor koperasi untuk menghilangkan jejak agar seolah-olah terjadi kebakaran.

 

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Palangka Raya karena beralasan mengantar istrinya berobat,” pungkas Kapolres saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (22/04/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

 

Awal mulanya, jelas Kapolres, gedung Kantor Koperasi BMT UGT Nusantara mengalami kebakaran, dari kejauhan terlihat kepulan asap yang tebal dari arah kantor tersebut. Kemudian Imansyah Saputra yang juga karyawan koperasi memberitahukan kejadian itu kepada Kacab, lalu mereka berdua bersama-sama menuju kantor.

 

Setibanya di kantor koperasi Imansyah langsung melakukan pengecekan kedalam kantor tersebut. Dirinya tiba-tiba berteriak "Maling..Maling" karena pada saat itu kondisi brankas terbuka, apalagi isi berangkas berupa uang dengan total sekitar Rp 1,2 miliar lebih, emas 15 gram dan buku tabungan BRI milik kantor koperasi dengan saldo kurang lebih Rp 5,8 juta sudah tidak berada ditempatnya lagi.

 

“Dari hasil olah TKP serta diperolehnya bukti petunjuk, penyidik berkeyakinan bahwa peristiwa tersebut merupakan upaya menghilangkan jejak atau menggelabui aparat kepolisian,” tandasnya.

 

Saat di rumah pelaku, tim penyidik kembali melakukan introgasi terhadapnya dan akhirnya mengakui perbuatannya, kemudian memberitahukan dimana menyimpan barang bukti uang yang dicurinya.

 

Uang tersebut disimpan pelaku di rumahnya kemudian tim langsung menuju tempat tinggal pelaku yang berada di Jalan Berdikari, Gang Anugrah, RT 10, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir dan menemukan tumpukkan uang sejumlah Rp 1.239.541.000 yang disimpan diatas pariasi plapon rumah di ruang tamu dan satu gelang emas seberat 15 gram yang disimpannya dalam kaleng bekas cat.

 

Dijelaskan, motif tersangka nekat melakukan pencurian ini dengan aksi membobol uang di tempatnya bekerja dikarenakan sakit hati terhadap pihak BMT UGT Nusantara yang dikatakannya memotong gajinya selama beberapa bulan terakhir dari besaran Rp 10 juta menjadi Rp 4 juta perbulannya.

 

“Terhadap pelaku, kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan emberatan dengan ancaman hukumana tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolres.

 

Dalam kegiatan konferensi pers juga dihadiri Wakapolres Katingan Kompol Hemat Siburian SH, Kasatreskrim Ipru Adhi Heriyanto SH dan perwakilan Koperasi Muhammad Rahmat Arjadi serta Anggota Koperasi. (nto)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)