FOTO : Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah didampingi Wakapolres dan kasat Resktim memimpin konfrensi pers terkait kasus pembobol Koperasi BMT UGT.
KATINGAN, suarakpk.com – Mengaku gaji dipotong, Kepala Cabang Koperasi
Baitul Maal Wat Tamwil Unit Gabungan Terpadu (BMT UGT) Nusantara, AR nekat membobol
brankas dan menggasak seluruh isinya pada Minggu 18 April 2021 lalu.
Kapolres
Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK MH membeberkan pelaku pencurian tersebut
ternyata AR (45) ialah Kepala Cabang (Kacab) BMT UGT Nusantara Kereng Pangi,
dirinya mencoba membakar tempat dan kantor koperasi untuk menghilangkan jejak
agar seolah-olah terjadi kebakaran.
“Pelaku
berhasil diamankan di wilayah Kota Palangka Raya karena beralasan mengantar
istrinya berobat,” pungkas Kapolres saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (22/04/2021)
sekira pukul 11.00 WIB.
Awal
mulanya, jelas Kapolres, gedung Kantor Koperasi BMT UGT Nusantara mengalami
kebakaran, dari kejauhan terlihat kepulan asap yang tebal dari arah kantor
tersebut. Kemudian Imansyah Saputra yang juga karyawan koperasi memberitahukan
kejadian itu kepada Kacab, lalu mereka berdua bersama-sama menuju kantor.
Setibanya
di kantor koperasi Imansyah langsung melakukan pengecekan kedalam kantor
tersebut. Dirinya tiba-tiba berteriak "Maling..Maling" karena pada
saat itu kondisi brankas terbuka, apalagi isi berangkas berupa uang dengan total
sekitar Rp 1,2 miliar lebih, emas 15 gram dan buku tabungan BRI milik kantor
koperasi dengan saldo kurang lebih Rp 5,8 juta sudah tidak berada ditempatnya
lagi.
“Dari
hasil olah TKP serta diperolehnya bukti petunjuk, penyidik berkeyakinan bahwa
peristiwa tersebut merupakan upaya menghilangkan jejak atau menggelabui aparat
kepolisian,” tandasnya.
Saat
di rumah pelaku, tim penyidik kembali melakukan introgasi terhadapnya dan
akhirnya mengakui perbuatannya, kemudian memberitahukan dimana menyimpan barang
bukti uang yang dicurinya.
Uang
tersebut disimpan pelaku di rumahnya kemudian tim langsung menuju tempat
tinggal pelaku yang berada di Jalan Berdikari, Gang Anugrah, RT 10, Desa
Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir dan menemukan tumpukkan uang sejumlah Rp
1.239.541.000 yang disimpan diatas pariasi plapon rumah di ruang tamu dan satu
gelang emas seberat 15 gram yang disimpannya dalam kaleng bekas cat.
Dijelaskan,
motif tersangka nekat melakukan pencurian ini dengan aksi membobol uang di
tempatnya bekerja dikarenakan sakit hati terhadap pihak BMT UGT Nusantara yang
dikatakannya memotong gajinya selama beberapa bulan terakhir dari besaran Rp 10
juta menjadi Rp 4 juta perbulannya.
“Terhadap
pelaku, kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian
dengan emberatan dengan ancaman hukumana tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Dalam
kegiatan konferensi pers juga dihadiri Wakapolres Katingan Kompol Hemat
Siburian SH, Kasatreskrim Ipru Adhi Heriyanto SH dan perwakilan Koperasi
Muhammad Rahmat Arjadi serta Anggota Koperasi. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar