Buruh Kab.Magelang Sambut Gembira SE Menaker Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 April 2021

Buruh Kab.Magelang Sambut Gembira SE Menaker Nomor : M/6/HK.04/IV/2021


 

Kab.MAGELANG, suarakpk.com – Kaum Buruh di Kabupaten Magelang, menyambut gembira atas terbitnya, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tertanggal 12 April 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja Dan Buruh Di Perusahaan.

Dikatakan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Magelang, Muslih, bahwa Surat Edaran tersebut telah tegas menjelaskan tentang hak karyawan terkait THR yang menjadi kewajiban Perusahaan terhadap karyawannya.

“Menurut SPSI, surat edaran tersebut sudah jelas dan terang bahwa hak karyawan terkait THR wajib hukumnya,” ujar Muslih, Kamis (22/4).

Ia menjelaskan, ada tiga hal yang bisa dilakukan pengusaha yaitu THR dibayarkan langsung secara penuh, secara dicicil bagi perusahaan yang kurang mampu, atau tidak membayar THR namun harus dibuktikan dengan melaporkan kondisi keuangan perusahaan.

Muslih berharap pada perusahaan untuk bisa patuh terhadap SE yang diberlakukan dan sudah menghubungi pihak perusahaan.

“SPSI sudah komunikasi dengan perusahaan perusahaan terkait THR agar perusahaan patuh pada regulasi yang ada, dan perusahaan siap,” katanya.

Muslih juga berpesan pada semua kalangan buruh agar menjaga kondusifitas di Magelang dengan melakukan pekerjaan yang penuh tanggung jawab.

“SE ini diterbitkan sudah melalui kajian yang matang dari beberapa aspek. Semua ada tata caranya, terkait potensi perusahaan yang tidak mampu bayar harus ada laporan keuangan dan ini harus ada tim yang kompeten untuk mengaudit,” kata dia.

Ditandaskan Muslih, jika ada pelanggaran dari Perusahaan, maka SPSI mengancam akan membawa ke ranah hukum.

“Kalau potensi pidana yang kita pidanakan, misalnya mengeluarkan data yang dimanipulasi untuk menghindari kewajibannya,” tandasnya.

Sementara, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Magelang, Edi Sumekto, menerima dengan baik keputusan SE yang diterbitkan Kemnaker.

“Menerima dengan baik selama surat edaran dipatuhi oleh pihak perusahaan dan tidak dilencengkan seperti pemberian THR empat hari. Tiga hari sebelum lebaran kok masih belum diberikan, kami pasti menuntut,” kata dia.

Eko mengaku, tetap ada kekhawatiran buruh apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang ada. Menurutnya, harus ada pihak yang benar-benar kompeten untuk memastikan perusahaan itu bisa membayar THR atau tidak.

“Memang dari pemerintah mengatakan pemberian THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri, tapi bagi perusahaan yang jauh dari pusat atau tidak diawasi bisa tidak memberikan THR dengan alasan keuangan perusahaan masih keadaan terpuruk,” pungkasnya. (Yanto/Ajie/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)