Beli Uang Palsu Secara Online, Pemuda Ini Diringkus Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 April 2021

Beli Uang Palsu Secara Online, Pemuda Ini Diringkus Polisi

FOTO : Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono menginterogasi pelaku pengedar yang palsu.

 

SERUYAN, suarakpk.com - Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi menggelar konferensi pers didampingi beberapa perwira Polres Seruyan, Senin (26/04/2021) siang. 


Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan mengamankan terduga pelaku berinisial TP.


Dari pengakuan tersangka mengedarkan uang palsu lantaran desakan ekonomi di Jalan Jenderal Sudirman Km 105, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).


“Tersangka mendapatkan uang yang diduga palsu ini, dengan membelinya secara online melalui akun media sosial,” jelas AKBP Bayu.


Dalam kasus ini, tersangka TP telah berhasil diamankan, sedangkan rekannya S masih dalam pencarian. 


Untuk membeli uang palsu ini, masing-masing tersangka mengumpulkan uang sebesar Rp 750 ribu,  yang mana dari total uang terkumpul sebesar Rp 1,5 juta digunakan membeli uang palsu senilai Rp 3 juta, dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar.


“Uang pembelian ini, mereka kirimkan melalui transfer via ATM tersangka Sigit ke pemilik akun Jual Upal KW1,” ungkapnya.

Selanjutnya, uang palsu dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman di Kuala Kuayan, Kabupaten Kotawaringin Timur dan langsung diterima oleh kedua tersangka.


“Kedua tersangka  baru mengedarkan uang palsu ini, dengan membeli 1 unit handphone senilai Rp 2 juta. Sedangkan sisa uang palsu senilai Rp 1 juta berhasil  diamankan dari tangan salah satu tersangka Teguh Prakoso,” imbuhnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (3) Junto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


“Sebagai bentuk pencegahan, kami meminta agar masyarakat lebih teliti dan berhati - hati  ketika menerima uang, khususnya uang kertas,” ujar Kapolres Seruyan ini. 


Tambahnya, diharapkan masyarakat tidak sungkan untuk segera melaporkan jika mencurigai atau menemukan uang palsu, agar tindak pidana ini bisa segera di ungkap dan pelaku bisa secepatnyadi amankan. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)