Bawa Sabu, Pemuda Baamang Diamankan di Kompleks Metro TV - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 April 2021

Bawa Sabu, Pemuda Baamang Diamankan di Kompleks Metro TV

FOTO : Terduga pemilik sabu-sabu diamankan bersama barang bukti di Jalan Jalan Metro TV 1.


KOTAWARINGIN TIMUR, suarakpk.com - Pemuda warga Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sampit inisial SWW alias Sandy (24) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim jajaran bertempat di Jalan Metro TV 1 RT 016 RW 004 Kota Sampit.


Dalam Pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial SWW alias SANDY di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,05 gram besera alat komunikasi bertransaksi berupa 1 buah handphone merk Realmi warna biru hitam, Selasa (20/04/2021) 20.30 WIB.  


Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah SH MH mengatakan, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial SWW alias Sandy berawal dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng yang memperoleh Informasi dari masyarakat, tentang Pelaku ada menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu. 


Dari penyelidikan terhadap informasi tersebut, anggota Satresnarkoba mengamankan pelaku yang ketika itu sedang berdiri pinggir Jalan Metro TV 1 RT 016 RW 004 Sampit, berlanjut saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, berhasil ditemukan 1 bungkus palstik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dipegang pada tangan sebelah kanannya, selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.


Atas perbuatan Pelaku inisial SWW alias SANDY (24 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (*/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)