KAPUAS, suarakpk.com - Menindaklanjuti inovasi layanan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dengan RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas sejak tanggal 16 November 2020 lalu, tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Indentitas Anak (KIA), sepertinya belum dipahami oleh masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 maka perlu dilakukan pencegahan kontak antar warga atau kerumunan warga saat pengurusan akta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga atas kesepakatan bersama, persyaratan pengurusan semakin dipermudah.
Narahubung dari RSUD Kapuas yaitu Elvina Togalami SKep MM selaku Kasi Rawat Jalan menyampikan kepada seluruh petugas bidan dan perawat di ruang kebidanan agar bisa menyampaikan kepada pasien dan keluarganya mengenai kemudahan persyaratan untuk memperoleh Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu hanya dengan mengirimkan foto Kartu Keluarga (KK), foto Akta Nikah dan Surat Keterangan Lahir dari RSUD Kapuas, kemudian mengirim foto ke nomor WA atau Telegram 081251070552 dan menyertakan nomor telpon keluarga yang mengurus agar dapat dihubungi jika pengurusan telah selesai.
Adapun narahubung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas yang membantu untuk kepengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Indentitas Anak (KIA) bagi anak yang lahir di RSUD kapuas adalah Yanti dengan nomor telepon yang bisa dihubungi yaitu 085281738002.
"Untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kabupaten Kapuas supaya efektif, selain di media sosial resmi RSUD Kapuas, selanjutnya akan ditambahkan poster dan spanduk yang ditempelkan di ruang pelayanan kebidanan serta ruang publik agar pasien dan pengunjung dimudahkan dalam mendapatkan informasi," tambahnya.
Inovasi layanan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Indentitas Anak (KIA) ini bertujuan memberikan kemudahan dan sebagai kado atau hadiah bagi keluarga yang baru saja menyambut kehadiran buah hati di RSUD Kapuas. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar