FOTO HMS : Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah mengatakan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dilarang melakukan mudik.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya
dilarang melakukan aktivitas mudik lebaran, mengingat kondisi pandemi Covid-19
yang masih terus merebak.
“Iya,
larangan ini mengacu surat edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan
bepergian keluar daerah atau mudik bagi ASN,” ungkap Wakil Wali Kota Palangka
Raya Umi Mastikah, Sabtu (24/04/2021).
Ditegaskan
Umi, bagi pegawai Pemko yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan tersebut,
maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Pemko
Palangka Raya melalui pihak Inspektorat Kota Palangka Raya akan memperketat
pengawasan dan terhadap kegiatan para ASN. Terutama pada saat penerapan
pembatasan,” beber Umi.
Bentuk
pengawasan dan pengetatan terhadap para ASN sambung dia, salah satunya
memperketat pengajuan cuti maupun izin bepergian dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Selaku abdi
negara, maka ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat umum.Terutama dalam
menjalankan penerapan pembatasan kegiatan selama Ramadan-Idulfitri 1442
Hijriah.
“Ibarat kata, ASN adalah cerminan dari pemerintah itu
sendiri. Jangan sampai pemerintah membuat aturan tapi ditabrak sendiri oleh
para aparaturnya. Ini harus dijaga,”tandasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar