Men Gumpul Desak Polisi Sita 4 Varklaring Diduga Palsu Resahkan Masyarakat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Maret 2021

Men Gumpul Desak Polisi Sita 4 Varklaring Diduga Palsu Resahkan Masyarakat

FOTO : Men Gumpul Cilan Muhamad saat ditemui dikediamannya memperlihatkan contoh empat varklaring diduga palsu digunakan lawannya.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Ketua Satgas Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalimantan Tengah (Kalteng), Men Gumpul Cilan Muhamad meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku mafia tanah menggunakan surat varklaring diduga palsu.


Seperti halnya empat surat varklaring yang digunakan oleh oknum masyarakat di Jalan Badak, Banteng dan Hiu Putih di Kota Palangka Raya.


Selaku kuasa pendamping pemilik SKT, SPT, SP dan SHM, Men Gumpul mengatakan, kenapa varklaring yang digunakan oleh Madie Goening Sius disebut diduga palsu, karena tanda tangannya gado-gado yaitu ada dari pemerintah dan lembaga adat. 


Berdasarkan surat varklaring yang asli yang berhak hanya ada dua tanda tangan, yaitu wedana dan asisten wedana pada zaman Pemerintahan Belanda yang mana ada gambar singa saling berhadapan.


"Lucunya, varklaring yang diperlihatkan oleh Madie Goening Sius warnanya berbeda dan tidak terbaca, serta tanda tangannya gado-gado. Ini sudah tidak beres," ucapnya, Sabtu (20/03/2021).


"Dengan ini saya meminta Presiden, Kapolri dan Kapolda Kalteng khususnya, untuk mengusut empat varklaring Nomor : 28/KP-PHDT/AGR/1962, Nomor : 18/1960, Nomor : 169/1976, Nomor : 23/1960 untuk segera diperiksa melalui uji forensik karena diduga palsu. Sebab empat varklaring ini sangat meresahkan masyarakat," ungkap Men Gumpul.


Ia menjelaskan, sertifikat adalah pemilik sah karena yang mengeluarkan adalah lembaga pemerintah, yaitu Badan Pertanahan Negara (BPN). Dan perlu diketahui lagi, kata Men Gumpul, sertifikat tersebut sudah diakui oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dan tingkat Mahkamah Agung.


"Artinya pengadilan sudah menjatuhkan varklaring diduga palsu tersebut dan memenangkan sertifikat yang diakui oleh negara," cetusnya.


Lagi dan lagi, Men Gumpul meminta pihak penyidik Polda Kalteng untuk segera menyita empat varklaring yang dilaporkan dirinya diduga palsu untuk menyerobot tanah memiliki alas yang sah.


"Saya mengharapkan laporan saya pada 1 Maret 2021 bisa ditindaklanjuti secara profesional. Karena mafia tanah ini sudah sangat meresahkan masyarakat, khusus di lokasi yang diduga menggunakan 4 varklaring diduga palsu," tutupnya.


Tidak sampai disitu, Men Gumpul menjelaskan, membedakan verklaring asli dan palsu adalah sebagai berikut :

Untuk yang asli, pertama verklaring dikeluarkan pemerintah yang sah, kedua dibuat diatas kertas verklaring khusus yang berlogo singa saling berhadapan, ketiga ditandatangani oleh dua orang diberi kewenangan oleh negara yaitu Wedana dan Asisten Wedana, empat adalah stempel cap berada sebelah kiri tanda tangan dan masih jelas terbaca, baik nama yang bertandatangan maupun tandatangannya.


Kelima, penomoran tunggal hanya menggunakan angka, tanpa disertai hurup dan tahun. Keenam, kertas verklaring dibagi dua kolom dan terakhir ukuran tanah terbatas.


Sedangkan Verklaring palsu adalah, pertama verlaring dibuat diatas kertas segel buka diatas kertas verklaring berlogo singa, dua tulisan keterangan tanah penuh halaman tidak dibagi menjadi dua kolom, ketiga adalah cap dan tandatangan sangat banyak baik keterangan depan maupun pada peta dibelakangnya dan keemlat tanda tangan verklaring gado-gado dan seterusnya lagi. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)