Kehadiran puluhan petani di Balai Desa Mororejo itu berharap bisa dipertemukan dengan pengusaha UD. Samudra Beling, namun Dian El Fuad Lubis (Dian) pemilik usaha remukan kaca tersebut tidak hadir, tapi diwakili oleh kuasa hukumnya, Sugiarto, SH, sehingga membuat para petani Mororejo kurang berkenan.
Kades Mororejo, Mustofa Kamal, dalam pertemuannya bersama para petani yang disaksikan Babinkamtibmas, Babinsa, BPD dan Tokoh masyarakat tersebut mengatakan, persoalan limbah UD. Samudra Beling ini bisa diselesaikan secara baik, dimusyawarahkan dengan pihak terkait saja dulu.
"Pak Dian seharusnya hadir dan menemui petani secara kekeluargaan, sebab dia sudah menjadi warga Mororejo, sehingga tidak melebar ke mana - mana, Dian tidak hadir malah menghadirkan kuasa hukumnya, itu sih boleh- boleh saja, kan ini masih tahab mediasi internal warga sendiri belum ke ranah hukum," ungkapnya.
H. Mastur, Tokoh masyarakat dalam forum itu juga menyarankan agar Dian pemilik usaha itu harus bertanggung jawab terhadap para petani yang merasa dirugikan atas dugaan pembuangan limbah di Kali Kerikan yang airnya tercemar sebab sungai itu adalah sebagai fasilitas untuk umum terutama petani tambak.
"Jadi persoalan ini tidak lepas dari tanggungjawab pemiliknya yaitu Dian segera diselesaikan secara baik- baik dengan petani," tuturnya.
Sedang Sugiarto, SH. kuasa hukum pengusaha, ketika dimintai konfirmasi usai rapat itu mengatakan kehadirannya di Balai Desa bukan ke ranah hukum, tapi hanya kita duduk bersama mencari titik temu, sehingga persoalannya kita letakkan porsinya sesuai keadilan.
"Kalau sudah mendapatkan konfirmasi dari masyarakat hal ini para petani, baru kemudian kita cari titik persoalannya sebagai bahan untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Untuk pak Dian suatu saat bisa kita hadirkan," ucapnya.
Sementara, Aris Mustofa, Koordinator Koalisi LSM Bersatu Kendal, mengomentasi persoalan limbah UD. Samudra Beling, mengatakan, apakah kegiatan usahanya itu sudah berizin, "Kalau umpama belum ada SIUP dan ijin UKL dan UPL, seharusnya pebegak perda yaitu Satpol PP untuk menutup usaha itu secara tetap, bila benar UD Samudra itu belum mengantongi ijin," katanya.
Sedang pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kendal, melalui Yogi, dalam rapat itu menyampaikan, bahwa berdasar keputusan Kepala Dinas LH Kendal no. 660/ 770/ 2021 tertanggal 15 Maret 2021 UD Samudra Beling terkena sanksi administrasi yaitu untuk menutup saluran pembuangan air limbah dari proses produksi sebelum memiliki persetujuan teknik pemenuhan baku mutu air limbah.
Kedua, membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk pengolah air limbah yang dihasilkan dari proses produksi. Dan mengajukan permohonan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah ke Dinas Lingkungan Hidup dilengkapi dengan persyaratan kajian. ( sum/ imam riyadi/red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar