GUNUNG MAS, suarakpk.com – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas), Efrensia LP Umbing memimpin rapat terkait Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Tanggal Nomor : 180. 17/24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan diwilayah Provinsi Kaltenh, 23 Maret 2021.
Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work Form Offce (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
“Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan Tinggi/Akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), protokol kesehatan secara ketat,” ujar Efrensia LP Umbing ketika membacakan instruksi Gubernur di aula rapat lantai 1 Kantor Bupati, Selasa (23/03/2021).
Wakil Bupati menjelaskan, terkait dengan data Covid-19 dari Dinas kesehatan Kabupaten Gunung Mas supaya segera diberikan kepada masing-masing Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk keperluan Posko Satgas Covid-19 untuk mempermudah dalam pengawasan pasien yang terkonfirmasi positif.
Terkait tentang Tiwah massal di Desa Manyoi Kecamatan Miri Manasa supaya betul-betul ketat protokol kesehatannya dan ini akan dibahas bersama dengan Forkopimda Satgas Kabupaten Gumas supaya menjadi tanggung jawab bersama.
“Tolong kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas supaya segera mendistribusikan tenaga tetap kepada Kecamatan, karena mereka ini adalah ujung tombak khususnya pada kecamatan induk supaya efektif dan efisien,” kata Efrensia LP Umbing.
Di tempat yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Yansiterson mengatakan, yang pertama terkait dengan Satgas Covid-19 untuk ASN dan PTT yang tidak disiplin dengan Protokol Kesehatan silahkan dilakukan peringatan.
Yang kedua, untuk Satpol PP agar terus melanjutkan operasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan ke masing-masing Perangkat Daerah secara rutin dan terjadwal.
Yang ketiga, membuat rencana aksi dan membuat matrik rencana kegiatan dan laporannya. Yang keempat, PPKM Mikro berbasis Mikro khususnya Posko Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang belum terbentuk agar segera dibentuk dan optimalkan fungsinya.
“Yang kelima, agar kedepan tidak ada cluster perkantoran Covid-19 dan tidak ada penambahan terkonfirmasi positif di Perangkat Daerah. Yang keenam, supaya dicermati item-item di instruksi Gubernur, apa saja yang harus kita tindak lanjuti dan disepakati, Instruksi Bupati kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa dilingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar