PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, Tim Pengurai Massa (Raimas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) rutin melakukan patroli.
Kali ini, patroli yang dipimpin oleh Ipda Aria Tanjung S TrK sebagai Danton Raimas Ditsamapta berhasil mengamankan satu orang yang sedang membawa sabu di pangkalan ojek Jalan Riau Kota Palangka Raya, Kamis (12/03/2021) malam.
“Pada saat kami datangi pelaku yang berinisial YA sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu ke selokan berisikan sampah. Namun berkat kesigapan anggota barang bukti berhasil ditemukan di kumpulan sampah tersebut,” tutur Aria.
Penangkapan ini berawal ketika petugas mencurigai adanya satu orang yang berada di tempat gelap dan kemudian langsung diciduk saat diciduk pelaku langsung membuang alat bukti namun tetap didapatkan personel Raimas Ditsamapta.
“Yang kami amankan berupa paket sabu berharga Rp 100 ribu satu bungkusnya,” bebernya.
Pada awalnya dia tidak mengaku bahwa dia membeli dia mengatakan hanya dapat dijalan namun personil curiga dengan gerak gerik pelaku tersebut.
Pelaku kemudian digiring ke Satresnarkoba Polresta Kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar