Wartawan Media SUARAKPK Berjanji Balik Menempuh Jalur Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Februari 2021

Wartawan Media SUARAKPK Berjanji Balik Menempuh Jalur Hukum

GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Fitnah lebih kejam dari pembunuhan, seperti itulah yang dialami Wartawan media suarakpk.com Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Tonazaro Harefa setelah mengikuti proses memberikan klarifikasi di Polres Nias.

Namun, Tonazaro Harefa masih menyimpan seribu rasa untuk menghargai orang yang tidak bermasalah dengan dirinya.

Tonazaro Harefa salah seorang jurnalis warga Kota Gunungsitoli, selama ini dikenal sudah menekuni dunia jurnalis dari tahun 1995 dan sejak tahun 2019, dirinya masih aktif menulis di media online suarakpk.com.

Dijelaskan Tonazaro, bahwa tepatnya 30 Oktober 2020 silam sekitar pukul 21:33 lewat ada membaca sebuah status di medsos fb atas nama Vijey Lee bunyinya mengarah pada suatu kritikan yang sifatnya membuat sindiran membangun (He mifaku taimi andro ba tebai mifa'io red. Nias).

“Pada status tersebut, juga sejumlah nitizen menanggapinya dengan guyonan, saat itu juga saya menanggapi dengan kalimat slorow/guyonan sambil mengikut serta emoji ketawa, dengan kalimat-kalimat seterusnya,” jelas Tonazaro kepada redaksi suarakpk.com, Selasa, (09/02/2021) melalui sambungan telphone WhatsApp.

Namun, lanjut Tonazaro, sangat disayangkan, kalimat tersebut diduga disalah artikan oleh JL yang konon mengaku sebagai salah seorang oknum wartawan di salah satu jajaran Polda Sumut, sehingga diduga menakut-nakuti jajaran lainnya, dengan nuansa dugaan pelanggaran berat kode etik jurnalistik, apalagi juga sebagai oknum pendidik disalah satu SMK Negeri di Gunungsitoli.

“JL membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) di Polres Nias atas namanya sendiri dan bukan atas nama Vijey Lee. Menuduh dengan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi, aneh kan?” Tonazaro balek bertanya.

Menurutnya, pencemaran nama baik yang dituduhkannya itu, sebenarnya bukan memaki atau melecehkan, tetapi sebuah istilah "fiou" kepanjangannya "fasa iya osa ua" yang merupakan Bahasa daerah Nias yang jika diartikan dalam bahasa Indonesia “bikin sesuai kemampuan”.

“Sementara kata-kata pelecehan tidak ada, hanya istilah "asu" kepanjangan "ae soso ua" (coba ditantang dulu) yang biasa disebut pada candaan,” ucap Tonazaro.

Dijelaskan Tonazaro, bahwa semua kalimat yang dituturkan adalah hanya guyonan tidak bertujuan menyudutkan, melecehkan apalagi menghina nama profesi.

“Tetapi mendorong dan memberi semangat kepada yang namanya Vijey Lee dan bukan kepada JL,” jelasnya.

Tonazaro menyayangkan pihak pelapor maupun aparat Polres Nias yang mendiskreditkan istilah tersebut kepada seorang yang berstatus sebagai wartawan aktif.

“Dan ini adalah tentu perlawanan pelanggaran hukum, bisa muncul bila berlanjut sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 pasal (18) ayat (1 dan 3) bernuansa terganggu, terhambat sehingga terhalangnya tugas-tugas yang saya lakukan,” ungkap Tonazaro.

Ditegaskannya, bahwa dirinya tidak pernah ada masalah dengan JL, sehingga menjadi aneh bila JL melaporkan tanpa masalah. Tonazaro juga mempertanyakan, hubungan JL dengan Vijey Lee.

“Saya minta aparat untuk mengusut dan mencari keabsahan identitas yang mengaku namanya "Vijey Lee" dengan menunjukan identitas yang sah, seperti tertera di Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Lahir, dan Ijazah, apalagi di ID Card dan ST sebagai Wartawan di salah satu Polda, kalau itu tidak ada, maka akun FB yang namanya Vijey Lee patut diduga palsu dan tentu, saya tidak diam atas pelaporan tersebut, dengan tegas saya katakana, saya tidak ada masalah kepada oknum JL titik,” tegasnya.

Sementara, Pimpinan Redaksi Media SUARAKPK, Imam Supaat, saat dikonfirmasi, mengaku mendukung setiap langkah Wartawan suarakpk.com Nias, Tonazaro.

“Setelah mendengarkan penjelasan dari Wartawan kami, Tonazaro yang bertugas meliput di Nias untuk media suarakpk.com, dan setelah berita ini tayang, wartawan kami Tonazaro Harefa berjanji tidak serta merta diam dan akan menempuh jalur hukum sebagaimana amanat UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal (4) ayat (1)?” pungkas Imam.

Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com belum memperoleh keterangan dari Penyidik Polres Nias. (109/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)