FOTO : Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri membuka Rapat Koordinasi Penertiban Aset yang akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.
PALANGKA
RAYA, suarakpk.com – Pada Jumat 5
Febuari 2021, Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri membuka Rapat Koordinasi Penertiban
Aset yang akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi setempat bertempat di Aula Eka
Hapakat, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng.
Dalam arahannya mengatakan, masalah aset ini adalah masalah
yang terus menjadi catatan dalam rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
RI. “Memang saya pahami masalah aset ini merupakan kesalahan turun-temurun dan
ini tidak hanya terjadi di Pemprov. Tapi, alangkah baiknya saat ini adalah
bagaimana kita melakukan penataan lebih baik lagi. Selama aset ini tercatat,
akan diketahui barangnya dimana”. Kata Sekda.
Menurut Sekda, yang menjadi permasalahan saat ini adalah
aset-aset bergerak, di mana sebagian dari aset-aset tersebut belum dikembalikan
kepada Negara oleh pejabat yang telah memasuki masa pensiun atau
dipindahtugaskan.
“Padahal aset-aset ini adalah pendukung jabatan pada saat itu
dan itu adalah milik negara. Setelah pensiun atau pindah, itu seharusnya tidak
dibawa dan seolah itu menjadi milik dia. Dan, ini mohon maaf sudah menjadi
kebiasaan”. Dijelaskannya.
Sekda menambahkan, dalam MoU atas penggunaan aset daerah
perlu dicantumkan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) serta dicantumkan nilai aset tersebut. “Kalau yang bersangkutan
akan mengganti, silakan, dengan nilai aset pengadaan itu. Nilai pengadaannya
untuk kendaraan. Kalau tanah jangan karena itu berbeda. Dan, disampaikan juga
kalau mereka merasa ingin memiliki aset-aset milik pemerintah mungkin nanti
akan dilelang silakan ikuti lelang”. Imbuh Fahrizal Fitri.
Berkaitan dengan Rumah Negara, Sekda menegaskan bahwa Rumah
Negara semestinya digunakan untuk pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, saat ini masih ditemui adanya pengalihan hak aset oleh pihak-pihak yang
tidak berstatus PNS. “Upaya-upaya kita pengawalan dengan Satpol PP, saya rasa
juga bagian dari upaya intervensi kita untuk mereka mau mengembalikan. Terus
sampaikan di dalam itu bahwa kalau tidak dikembalikan maka konsekuensinya akan
kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi dan KPK”. Papar Sekda.
Ditambahkannya, Kejaksaan Tinggi saat ini telah mengalihkan
sebagian permasalahan aset ini dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
(Jampidum) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), di mana apabila
sudah ditangani oleh Jampidsus, maka ada unsur pidana di dalamnya, seperti
unsur penggelapan atau penguasaan aset negara.
“Saya harap ada aset tertentu yang masuk Pidsus, sehingga
semuanya memberi penyadaran. Permasalahan-permasalahan lama harus kita
bersihkan. Ke depan, jangan sampai kita membuat permasalahan baru. Saya
berharap kita dapat melakukan monitoring, melakukan upaya-upaya penertiban
supaya semakin baik pencatatan ataupun laporan keuangan kita dalam pengelolaan
aset”. Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin melaporkan bahwa dalam pelaksanaan penertiban barang milik daerah, sudah dikukuhkan MoU antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) KPK RI, sehingga dalam pelaksanaannya memberikan hak yang akan memudahkan pihaknya dalam penertiban ini.
“Hal ini sesuai dengan petunjuk langsung dari
Pak Gubernur beberapa waktu yang lewat bahwa di luar 2021, paling lambat
pertengahan tahun 2022, aset ini sudah tertata. Ini yang menjadi pendorong kita
bahwa komitmen dari pimpinan cukup kuat untuk kita melaksanakan penertiban”.
Paparnya.
Diungkapkan Nuryakin, penertiban aset daerah tahap pertama
akan menyasar kendaraan roda 2 dan roda 4. “SKK (Surat Kuasa Khusus) yang sudah
disampaikan kepada kami akan ditinjau ulang, mana yang memang domainnya
Kejaksaan Tinggi dan KPK, mana yang domainnya hanya kita Pemprov atau anti
mainstream-nya kita lakukan upaya hukum lainnya. Setelah penertiban aset
bergerak, akan dilanjutkan dengan penertiban Rumah Negara, baik untuk Golongan
1, Golongan 2, maupun Golongan 3. Ada hal yang perlu kita selesaikan di
regulasinya. Setelah itu, baru kita akan selesaikan berkenaan dengan penertiban
Rumah Negara ini”. Tutup Nuryakin.
Tampak hadir pula dalam Rapat Koordinasi kali ini, antara
lain Inspektur Provinsi Kalteng Sapto Nugroho serta sejumlah Kepala
Dinas/Badan, Kepala Biro dan Sekretaris Dinas/Badan atau yang mewakili. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar