Rekonstruksi Pembunuhan RR Bocah 12 Tahun Di Batu Bara, Pelaku Pura Pura Berteriak Ada Orang Gantung Diri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Februari 2021

Rekonstruksi Pembunuhan RR Bocah 12 Tahun Di Batu Bara, Pelaku Pura Pura Berteriak Ada Orang Gantung Diri


Ketgam : pelaku sedang memperagakan adegan pembunuhan R di halaman Mapolsek Medang Deras Jum'at 05/02/2021.

Batu Bara, suarakpk.com - Kasus pembunuhan RR (12) seorang remaja di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumateta Utara lumayan unik, modus menghilangkan jejak,  untuk mengelabui warga, tersangka berpura-pura berteriak ada orang gantung diri, padahal mereka (tersangkalah-red) yang diduga kuat sebagai exekutor penyebab kematian korban.


Namun, berkat kepiawaian pihak kepolisian. modus tersangka tak laku dan tak bisa lepas karena ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan membuat tersangka harus membayar perbuatannya.


Perbuatan keji tersangka terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara yang dilakukan 2 orang  tersangka Jum’at 05/02/2021.


Pada rekonstruksi dengan 14 adegan terungkap siasat tersangka MHS alias Heru (21) warga Desa Pakam Medang Deras untuk menghilangkan jejak, sebab usai tersangka MHS dan rekannya tersangka AR (20) warga Desa Pematang Cengkring Medang Deras membunuh korban, lalu dengan cepat berlari ke Warnet di dekat TKP sembari berteriak ada orang gantung diri.



Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu Bara dan Penasehat Hukum Pro Deo dimulai pada hari Senin (18/01/2021) sekira pukul 11.00 Wib ketika tersangka MHS alias Heru berada di Warnet bermain internet di Com 14.


Dari sini tersangka MHS berjalan menuju Simpang Galon dan bertemu dengan tersangka AR. MHS mengajak Akhbar mengambil sawit. Saat keduanya berjalan hendak mengambil egrek (alat pemanen sawit), mereka bertemu dengan korban R di sebuah gang kecil dan MHS meminta uang kepada korban namun korban berlari menghindar menyebutkan gak ada, melihat korban menghindar lalu tersangka AR mencoba mengejar namun gagal.


Tidak sampai disitu, tersangka AR dan MHS kembali melakukan pencairan terhadap R. Saat di dekat rumah Dahlia alias Lia, kedua tersangka melihat korban dan selanjutnya korban lagi-lagi berlari menuju sebuah gang rumah warga dan bersembunyi dibalik pohon sawit, Naas bagi korban, persembunyiannya masih terlihat kedua tersangka lalu korban berlari sekuat tenaga karena ketakutan.


Melihat R berlari, kedua tersangka kembali melakukan pengejaran dan  berhasil menangkap korban, dan setelah mendapatkan R, tersangka HRS menggeledah dan merampas uang sebesar Rp 18.000 dari kantong korban, tak tahu bagaimana, saat bersamaan dari arah belakang datang tersangka AR langsung mengayunkan pelepah kelapa yang dibawanya ke arah belakang kepala korban.


Kerjasama kedua tersangka pun terjadi, setelah kepala korban kena pelepah MHS kemudian menyekap mulut korban dengan tangannya dan sebelah tangan lagi memegang tengkuk korban.


Terkena pukulan tersangka membuat korban jatuh tergelupur di tanah dan lemas seketika, melihat itu, tersangka AR menanyakan kepada MHS kemana korban hendak dibawa.


Atas perintah MHS, tersangka AR memegang kedua kaki korban dan tersangka MHS  memegang kedua tangan korban. Dengan posisi telentang kedua tersangka mengangkat korban dan setiba di pohon Sawo pekarangan rumah Wak Itam di Dusun II, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, korban masih bergerak.


Pada saat itu di pohon Sawo sudah ada tali ayunan berupa tali tambang yang terikat di pohon sawo dan bagian bawahnya sudah berbentuk lingkaran yang tingginya selutut.


Tersangka AR menarik kaki korban dan selanjutnya MHS memasukkan kepala korban ke tali yang melingkar hingga tubuh korban tergantung.


Usai menggantung korban, tersangka HMS kembali ke Warnet dan berteriak ada orang bunuh diri di pohon Sawo.


Sementara tersangka AR pulang berjalan kaki dan bertemu dengan Bawi dan minta tumpangan. Ketika ditanya Bawi dari mana, dengan berbisik AR mengaku baru membunuh R.


 “Jangan kau kasi tau orang, kalau yang bunuh R aku”, bisik AR gugup.


Bawi balik bertanya, kenapa dibunuh, AR kembali menjawab berbisik, karena palak (jengkel) dengan korban.


Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Iskad didampingi Kanit Reskrim Iptu AH Sagala dan Kanit Sabhara Iptu Abdi menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 76c yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perobahan  UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)