GUNUNGSITOLI, suarakpk. com - Hebohnya salah satu pasar bangunan pemerintah yang sempat jadi konsumsi publik karena tidak berfungsi sejak berdiri, keberadaan Pasar Rakyat Gunungsitoli Idanoi hingga saat ini belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli Yurisman Telaumbanua, S. Sos, M. Ec. Dev menyatakan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi, pada dasarnya telah melakukan langkah-langkah terpadu terkait rencana relokasi para pedagang di pasar Pekan Humene, melalui kegiatan pendataan dan sosialisasi kepada para pedagang pada bulan Januari 2020 lalu dan direncanakan sekitar bulan Maret tahun 2020 pasar rakyat Gunungsitoli Idanoi sudah mulai beroperasi, Senin, (08/02/2021).
Faktor tidak berfungsinya pasar ini disebabkan adanya tindakan dari oknum tertentu yang mengaku sebagai keluarga dari Sudiani Larosa (penghibah tanah) yang melarang aparat Pemerintah Kota Gunungsitoli memasuki areal pasar tersebut, sehingga menghambat penyelesaian pembangunan akses jalan masuk menuju lokasi pasar, dan oknum tersebut mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang dikeluarkan BPN Kabupaten Nias.
Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menyetujui anggaran Pasar Rakyat Gunungsitoli Idanoi yang didirikan di atas sebidang tanah seluas + 6.600 M2 di Desa Hilimbowodesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi yang dimiliki Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui surat pelepasan hak atas tanah melalui hibah dari Sudiani Larosa kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli pada tanggal 7 Oktober 2016.
“Namun sangat disayangkan menjelang pengoperasian pasar rakyat tersebut, pihak tertentu yang mengatasnamakan pemilik lokasi pasar, melakukan pemblokiran akses jalan masuk menuju bangunan pasar dengan meletakkan sejumlah bahan material di badan jalan dan tidak memperkenankan aparat Pemerintah Kota Gunungsitoli memasuki areal pasar,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli.
Menyikapi permasalahan tersebut untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menempuh upaya hukum dengan menyampaikan laporan/pengaduan kepada Polres Nias pada tanggal 31 Maret 2020 melalui tenaga ahli Walikota Gunungsitoli bidang hukum.
Sampai dengan saat ini, pihak Polres Nias telah melakukan upaya penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap adanya pengusutan dan proses lebih lanjut atas laporan tersebut sehingga pasar rakyat Idanoi yang telah selesai dibangun, dapat segera dinikmati dan dimanfaatkan masyarakat, tandasnya. (TH-SMT. 502)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar