PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Sungguh mulia sikap dan tindakan dari seorang ibu NE (30). Pasalnya, dia memaafkan sekaligus memberikan uang kepada pelaku pencuri barang-barang beharga miliknya ketika mampir di Toko ATK Noorma Warni, Jalan Achmad Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Kamis 4 Febuari 2021.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, SH MH menceritakan, awalnya korban NE yang bermaksud untuk memfotocopy di Toko ATK Noorma tidak menyadari kalau dompetnya tertinggal di dashboard sepeda motor yang tengah terparkir, saat korban selesai memfotocopy dan akan mengambil uang, dompet tersebut sudah tidak ada.
“Korban menceritakan bahwa dompet warna hitam miliknya tersebut berisikan uang Rp 11.000 , cincin emas italy 1 gram beserta kwitansi pembelian, STNK mobil, KTP, Kartu ATM, 2 lembar kartu BPJS, 2 lembar KIA, NPWP dengan total kerugian Rp 450 ribu". Ujarnya pada Jumat (05/02/2021).
Pelaku NS (31) berikut barang bukti berupa satu buah dompet beserta isinya berhasil diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Pahandut melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi, namun emas seberat 1 gram milik korban telah dijual pelaku seharga Rp 410 ribu.
Pada hari Kamis, (04/02/2021) pagi, korban di panggil ke Polsek Pahandut untuk dilakukan Restorative Justice, mediasi antara Korban dengan Pelaku yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pahandut bersama Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Andri Wicaksono SSos dan Anggota Unit Reskrim.
Saat dilakukan mediasi, korban bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan bahkan mengikhlaskan uang senilai Rp 450 ribu yang sempat akan dikembalikan oleh pelaku kepadanya setelah mendengarkan alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah untuk membelikan obat bagi orang tuanya yang sakit.
“Ini uang Rp 450 ribu saya berikan kepada kamu supaya bisa membatu biaya orangtuamu berobat, saya pesan jangan diulangi lagi karna uang hasil curian tidak berkah". Ucap NE kepada pelaku, mendengar hal tersebut NS sempat menangis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya berjanji akan segera mencari pekerjaan agar dapat membantu orangtuanya berobat dengan hasil yang halal.
Pada Jumat 5 Febuari 2021, Edia Sutaata mengatakan, dengan rasa kemanusian korban tidak keberatan dengan kejadian yang dialaminya, malahan korban mengikhlaskan uang kepada pelaku untuk membantu membeli obat bagi orangtuanya.
"Sesuai perintah bapak Kapolri proses penegakan hukum tidak semata-mata mencari kepastian hukum tapi juga memenuhi rasa keadilan, nah seperti perkara ini salah satu contoh terpenuhilah rasa keadilan baik korban maupun tersangka”. Pungkas Edia. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar