Masyarakat Desa Temuwuh Bantul Pertanyakan Rangkap Jabatan Ketua TPK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Februari 2021

Masyarakat Desa Temuwuh Bantul Pertanyakan Rangkap Jabatan Ketua TPK

BANTUL, suarakpk.com – Masyarakat Kalurahan Temuwuh mempertayakan keabsahan seorang oknum Guru ASN merangkap jabatan sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Kalurahan setempat.

Hal tersebut terungkap berawal dari informasi warga masyarakat tentang Gunawan yang berprofesi sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu sekolah negeri di wilayah Kapanewon Dlingo.

Selain sebagai Guru, Gunawan juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Kalurahan Temuwuh.

selanjutnya tim dari media suarakpk dan metroIndonesia mendatangi kantor Kalurahan Temuwuh Dlingo untuk mengkonfirmasi langsung dengan Lurah Temuwuh tentang kebenaran kabar tersebut pada Senin (08-02-2021).

Lurah Temuwuh Suratno saat dikonfirmasi media, Senin (8/2), membenarkan Gunawan masih aktif menjadi Guru ASN dan menduduki jabatan ketua TPK di Kalurahannya.

“Jika diperbolehkan memang Pak Gunawan sebagai Ketua TPK di Kalurahan Temuwuh dan itu sudah 2 tahun lebih, juga tidak ada masalah,” ucapnya.

Namun demikian, Suratno menuturkan, bahwa bila hal tersebut dilarang, maka dirinya akan berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Bantul.

“Akan tetapi jika memang ada aturan yang melarang ASN merangkap jadi TPK Kalurahan Lurah Suratno akan segera berkoordinasi dengan Bagian pemerintahan Desa di Kabupaten Bantul,” tuturnya.

Senada dengan Suratno, bahwa saat Gunawan di konfirmasi awak media juga membenarkan kabar tersebut, namun dirinya mengaku, jabatan Ketua TPK yang ia tempati merupakan hasil tunjukan dari Lurah.

"Sebenarnya saya tidak nyaman dengan posisi ketua TPK kalurahan, karena jujur waktu dan fikiran jadi lebih terbebani, apalagi itu berkaitan dengan anggaran dari pemerintah,” ujarnya.

Gunawan menandaskan, bahwa dirinya 2 kali mengajukan pengunduran diri, namun ditolak oleh Lurah Temuwuh.

“Sayapun siap untuk mundur, dengan saya buktikan 2 kali mengajukan pengunduran diri, akan tetapi pak lurah tidak mengkabulkan dan saya bekerja berdasarkan SK dari lurah," tandas Gunawan.

Sementara itu Kepala Sekolah, Marsono Spd yang merupakan pimpinan dimana Gunawan mengajar, saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan kalau belum diberitahu tentang adanya rangkap jabatan guru dan TPK tersebut, namun tanggung jawab Gunawan dalam pekerjaan di sekolahan dinilai selesai semua.

Di sisi lain, salah satu tokoh masyarakat, Sg, mengungkapkan bahwa sudah lama warga mengtahui tentang hal tersebut, akan tetapi warga tidak berani mempertanyakan ke pihak Kalurahan. (Agung/red)

5 komentar:

  1. cek: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/150439/permendes-pdtt-no-3-tahun-2015
    mohon maaf, saya kira tidak tepat dalam pencantuman dasar hukum dalam redaksi ini, karena TPK dan Pendamping Desa itu berbeda.

    BalasHapus
  2. ini nyambung tidak ya?
    ini tentang TPK atau Tim Pendamping Desa?
    Benarkah pasal 11 Peraturan Menteri ini berbunyi seperti itu?
    silahkan baca

    BalasHapus
  3. Dasar hukum e ra nyambung������

    BalasHapus
  4. wkwkwkwk jian ra mutu blass,

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)