Ancam Wartawan, Adik Bupati Barsel Ditetapkan Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Februari 2021

Ancam Wartawan, Adik Bupati Barsel Ditetapkan Tersangka

FOTO : Bukti surat penetapan tersangka AN dari Penyidik Satreskrim Polres Barsel.


BARITO SELATAN,  suarakpk.com - Oknum angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berinisial AN resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat pada Selasa 8 Febuari 2021.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK MH dalam pesan singkat Whatsapp kepada sejumlah media di Palangka Raya.

"Iya benar ditetapkan tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun". ujar Kapolres Barsel.

Diketahui, AN yang duduk di bangku DPRD Barsel dari Fraksi Gerindra Komisi I merupakan adik kandung Bupati Eddy Raya Samsuri.

Bahkan, kuasa hukum Amar Iswani (korban) dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) penetapan tersangka dari penyidik Polres Barsel.

Tim Kuasa hukum Amar Iswani, Endas Trisniwati SPd SH mengatakan, pihaknya pada hari ini telah menerima surat SP2HP dari penyidik Polres Barito Selatan yang mana yang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita menunggu panggilan dari penyidik lagi pelimpahan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Barito Selatan". katanya di Buntok.

Dikatakan Endas Trisniwati, surat SP2HP tersebut sudah serahkan pihaknya kepada kliennya Amar Iswani untuk dipegang sebagai arsip.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu kabar dari penyidik dan secepatnya kabar terkait kasus ini akan diinformasikan lebih lanjut.

Selain itu juga kata dia, terkait barang bukti tongkat bisbol tersebut telah disita penyidik dari terlapor yang posisinya sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa berkas terkait hal itu sudah dilimpahkan di Kejaksaan guna menunggu P21.

"Dalam prosesnya ini apakah ada berkas yang perlu dilengkapi pihak kepolisian itu yang perlu kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan". Terangnya.

Ia juga menyampaikan bahwa PPKHI Kalimantan Tengah berkomitmen Fiat Justitia Ruat Caelum atau meskipun langit akan runtuh, keadilan tetap ditegakan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Selasa (24/11/2020) lalu, salah satu oknum anggota DPRD Barsel berinisial AN, diduga berupaya menyerang Amar Iswani menggunakan tongkat pemukul baseball di Cafetaria gedung DPRD setempat, saat yang bersangkutan tengah melaksanakan tugas peliputan berita pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2021.

Setelah kejadian tersebut, Amar Iswani kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polres Barito Selatan pada Selasa (24/11/2020).

Sementara saat awak media ini menghubungi AN terkait penetapan tersangka dirinya. Ia menjawab bahwa itu berita akurat (benar).

"Itu berita akurat. Sebenarnya bahkan melalui surat aku sudah ditetapkan sebagai tersangka via surat kira-kira seminggu lalu. Dan dengan perkembangan ini mudah-mudahan menipis anggapan Polres Barsel seakan-akan berat kesalah satu sisi". cetusnya. (*/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)