FOTO : Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Kasus
penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya terus mengalami peningkatan dari
daerah lainnya. Sehingga untuk menekan angka tersebut, Tim Satgas Penanganan
Covid-19 akan memberlakukan pembatasan aktivas masyarakat.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani
mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya tidak menerapkan PSBB, namun lebih
kepada menjalankan pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat.
“Iya, guna menekan angka sebaran Covid-19, maka pemko melalui
satgas akan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Seperti yang dilakukan
saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 yang lalu”. Ungkap Emi, Senin (11/01/2021).
Diungkapkan Emi, bila berkaca dari penerapan pengetatan saat
Natal dan tahun baru itu, maka sampai saat ini belum ada hasil tracing yang
menyatakan masyarakat terkonfirmasi positif yang menimbulkan klaster.
Nah untuk saat ini beber Emi, tim satgas tengah menyusun
draft surat edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya terkait pembatasan aktivitas
masyarakat, dalam rangka mencegah sebaran Covid-19.
Nantinya ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut.
Antara lain memuat pembatasan-pembatasan jam operasional aktivitas pelaku usaha
kuliner dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM)
Contohnya bagi usaha kuliner, dimana aktivitas menerima
pelanggan makan ditempat hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB saja, di atas
jam tersebut para pelaku usaha diminta melayani pelanggan yang take away saja.
“Bila melanggar ketentuan tersebut maka akan ditindak tegas
sesuai dasar hukum yang berlaku yaitu Perwali Nomor 26 Tahun 2020, tentang
penegakan protokol kesehatan (Prokes)”. Tegas Emi.
Perlu diketahui sambung Emi, adanya pembatasan aktivitas
masyarakat ini merupakan salah satu hal yang diwajibkan oleh pemerintah pusat
kepada daerah-daerah yang tidak menerapkan PSBB.
“Jadi Palangka Raya tidak menerapkan PSBB, namun hanya
menerapkan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku selama 14
hari kedepan”. Tandasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar