Tekan Penyebaran Covid, Aktivitas Masyarakat Kota Cantik Dibatasi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Januari 2021

Tekan Penyebaran Covid, Aktivitas Masyarakat Kota Cantik Dibatasi

FOTO : Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Kasus penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya terus mengalami peningkatan dari daerah lainnya. Sehingga untuk menekan angka tersebut, Tim Satgas Penanganan Covid-19 akan memberlakukan pembatasan aktivas masyarakat.

 

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya tidak menerapkan PSBB, namun lebih kepada menjalankan pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat.

 

“Iya, guna menekan angka sebaran Covid-19, maka pemko melalui satgas akan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Seperti yang dilakukan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 yang lalu”. Ungkap Emi, Senin (11/01/2021).

 

Diungkapkan Emi, bila berkaca dari penerapan pengetatan saat Natal dan tahun baru itu, maka sampai saat ini belum ada hasil tracing yang menyatakan masyarakat terkonfirmasi positif yang menimbulkan klaster.

 

Nah untuk saat ini beber Emi, tim satgas tengah menyusun draft surat edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya terkait pembatasan aktivitas masyarakat, dalam rangka mencegah sebaran Covid-19.

 

Nantinya ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Antara lain memuat pembatasan-pembatasan jam operasional aktivitas pelaku usaha kuliner dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM)

 

Contohnya bagi usaha kuliner, dimana aktivitas menerima pelanggan makan ditempat hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB saja, di atas jam tersebut para pelaku usaha diminta melayani pelanggan yang take away saja.

 

“Bila melanggar ketentuan tersebut maka akan ditindak tegas sesuai dasar hukum yang berlaku yaitu Perwali Nomor 26 Tahun 2020, tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes)”. Tegas Emi.

 

Perlu diketahui sambung Emi, adanya pembatasan aktivitas masyarakat ini merupakan salah satu hal yang diwajibkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah yang tidak menerapkan PSBB.

 

“Jadi Palangka Raya tidak menerapkan PSBB, namun hanya menerapkan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku selama 14 hari kedepan”. Tandasnya. (hms/nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)