PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Seorang pria berinisial F (28) warga Jalan Matal Kota Palangka Raya yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (06/01/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya SH menerangkan, tersangka berhasil diringkus berikut 13 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Asep menambahkan, tersangka diamankan tidak jauh dari rumah tersangka EN (38) di Jalan Banama Tingang, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dari tangan tersangka, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti bukti berupa 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4 gram, satu buah tas dompet warna abu-abu, 1 lembar aluminium foil rokok, 1 buah Handphone merk Advan, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi KH 6099 YM dan uang tunai senilai Rp 300 ribu.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara". Pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar