FOTO : Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan penertiban kepada masyarakat atau pemilik usaha tidak mentaati protokol kesehatan.
KAPUAS, suarakpk.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan
Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas terus gencar mendisiplinkan
masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan pada kondisi
pandemi Covid-19 sekarang ini.
Sesuai
dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 46 tahun 2021 tentang peningkatan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease diberlakukan untuk perorangan, pelaku usaha
dan pengelola, penyelenggara, penanggung jawab fasilitas umum seperti
perkantoran atau tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi
pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, transportasi umum,
toko, pasar modern, pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan,
rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan,
perhotelan atau penginapan lainnya, tempat wisata, fasilitas pelayanan
kesehatan, dan area publik.
"Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tak henti-hentinya melakukan
sosialisasi sekaligus pengawasan dengan persuasif, memberi pengertian kepada
masyarakat dan pelaku usaha dilakukan agar protokol kesehatan dapat berjalan
dengan baik". Ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin SSos.
Selain
melakukan pengawasan rutin ke wilayah pasar dan aset daerah, katanya, juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan
protokol kesehatan dan memberi peringatan kepada masyarakat terlebih kepada
pemilik pengelola rumah makan cafe. Anggota Satpol PP dan Damkar juga meminta
agar pengelola menyiapkan fasilitas cuci tangan, menata meja dan kursi
pengunjung serta mengingatkan pegawai dan pengunjung mengunakan masker agar
sesuai dengan protokol kesehatan.
Jika
beberapa rumah makan dan cafe yang didatangi ditemukan masalah pengaturan meja
dan kursi pengunjung yang belum mengindahkan soal jaga jarak, anggota Satpol PP
dan Damkar langsung menegur dan memberikan penjelasan secara persuasif dan
menekankan kepada pengelola agar mematuhi protokol kesehatan secara ketat dalam
menjalankan usahanya dimasa pandemi Covid-19.
Kemudian
lanjut Syahripin, pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi
karyawan, pengunjung, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas
umum.
"Saya
ingatkan kepada masyarakat, pemilik cafe, rumah makan dan pelaku usaha untuk
lebih memperhatikan protokol kesehatan, kalau ngobrol tetap jaga jarak,
maskernya tetap dipakai, apabila masyarakat, cafe, rumah makan atau pelaku
usaha lainnya tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, maka kami akan
memberikan sanksi lebih tegas kepada para pelanggar, bagi yang melanggar dan
sudah kita peringatkan akan dikenakan sanksi administrasi, denda, sampai
pencabutan izin usaha sesuai Perbup 46 Tahun 2021”. Pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar