Satpol PP dan Damkar Kapuas Perketat Pengawasan Prokes - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Januari 2021

Satpol PP dan Damkar Kapuas Perketat Pengawasan Prokes

FOTO : Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan penertiban kepada masyarakat atau pemilik usaha tidak mentaati protokol kesehatan.

 

KAPUAS, suarakpk.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas terus gencar mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan pada kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini.

 

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 46 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease diberlakukan untuk perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, penanggung jawab fasilitas umum seperti perkantoran atau tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, transportasi umum, toko, pasar modern, pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan, perhotelan atau penginapan lainnya, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, dan area publik.

 

"Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tak henti-hentinya melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan dengan persuasif, memberi pengertian kepada masyarakat dan pelaku usaha dilakukan agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik". Ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin SSos.

 

Selain melakukan pengawasan rutin ke wilayah pasar dan aset daerah, katanya,  juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dan memberi peringatan kepada masyarakat terlebih kepada pemilik pengelola rumah makan cafe. Anggota Satpol PP dan Damkar juga meminta agar pengelola  menyiapkan fasilitas cuci tangan, menata meja dan kursi pengunjung serta mengingatkan pegawai dan pengunjung mengunakan masker agar sesuai dengan protokol kesehatan.

 

Jika beberapa rumah makan dan cafe yang didatangi ditemukan masalah pengaturan meja dan kursi pengunjung yang belum mengindahkan soal jaga jarak, anggota Satpol PP dan Damkar langsung menegur dan memberikan penjelasan secara persuasif dan menekankan kepada pengelola agar mematuhi protokol kesehatan secara ketat dalam menjalankan usahanya dimasa pandemi Covid-19.

 

Kemudian lanjut Syahripin, pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan, pengunjung, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum.

 

"Saya ingatkan kepada masyarakat, pemilik cafe, rumah makan dan pelaku usaha untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan, kalau ngobrol tetap jaga jarak, maskernya tetap dipakai, apabila masyarakat, cafe, rumah makan atau pelaku usaha lainnya tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, maka kami akan memberikan sanksi lebih tegas kepada para pelanggar, bagi yang melanggar dan sudah kita peringatkan akan dikenakan sanksi administrasi, denda, sampai pencabutan izin usaha sesuai Perbup 46 Tahun 2021”. Pungkasnya. (hms/nto)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)