PSBB Resmi Diberlakukan TNI-POLRI Gencar Mengedukasi Masyarakat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Januari 2021

PSBB Resmi Diberlakukan TNI-POLRI Gencar Mengedukasi Masyarakat


 BOYOLALI, suarakpk.com. Anggota Koramil 03/Mojosongo Kodim 0724/Boyolali Pelda Edy S bersama Bhabinkamtipmas Polsek Mojosongo melaksanakan sosialisasi adanya pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disejumlah warung makan dan Toko swalayan yang berada di Kecamatan Mojosongo. Kabupaten Boyolali,  yang dimulai hari ini. Senin (11/01)


Kegiatan Edukasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali No. 300/567/5.5/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Berpotensi Menimbulkan Penularan Covid-19. Ada beberapa pembatasan yang disebutkan dalam SE tersebut dan meliputi berbagai bidang. 

Di antaranya akan ada pemberlakukan pembatasan untuk kegiatan restoran atau rumah makan atau kafe (untuk makan/minum di tempat) sebanyak 25% sampai dengan pukul 19.00 WIB. Namun untuk layanan makan melalui pesan antar atau di bawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional tempat usaha selama PSBB diberlakukan di Boyolali.


Kemudian untuk jam operasional pedagang angkringan atau PKL sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk jam operasional pusat perbelanjaan atau supermarket atau minimarket dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan di sektor pendidikan, di harapkan agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.


Di bagian lain disebutkan agar semua pihak lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya menggunakan masker yang baik dan denar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.


SE yang ditandatangani Bupati Boyolali, Seno Samodro, pada 8 Januari 2021 itu mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 atau selama PSBB diberlakukan.

Dalam SE itu juga disebutkan kegiatan di tempat dan fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Namun hal itu dikecualikan untuk akad nikah dan kegiatan takziah atau lelayu.


Untuk akad nikah dilaksanakan dengan melibatkan maksimal 30 orang dengan alokasi waktu maksimal 90 menit serta wajib menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk lelayu melibatkan paling banyak 30 orang dengan waktu paling lama 60 menit serta wajib menerapkan protokol kesehatan.(Dhon/Agus Kemplu/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)